Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Jalankan Kehumasan sebagai Upaya Membangun Citra dan Reputasi Positif

Kementerian ATR/BPN Jalankan Kehumasan sebagai Upaya Membangun Citra dan Reputasi Positif

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan fungsi hubungan masyarakat (Humas) sebagai upaya membangun komunikasi antara institusi pemerintah dan masyarakat demi meningkatkan citra dan reputasi positif. Hal tersebut diwujudkan melalui penguatan strategi komunikasi, pelayanan dan keterbukaan informasi publik, serta pelayanan pengaduan masyarakat.

Kepala Bagian Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan berkata bahwa salah satu peran Humas Kementerian ATR/BPN adalah mengoptimalkan jaringan komunikasi dan informasi. “Humas Kementerian ATR/BPN berjejaring tak hanya dengan media, namun juga antar kementerian/lembaga (K/L) seperti pada BAKOHUMAS (Badan Koordinasi Kehumasan, red),” ujar Indra Gunawan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Sheraton Grand Gandaria Hotel Jakarta, pada Selasa (13/09/2022).

Indra Gunawan juga menjelaskan, melalui strategi dan aktivitas komunikasi yang ada, pihaknya berupaya menjalankan beberapa kegiatan. Mulai dari membangun strategi komunikasi publik digital serta penyebarluasan konten dan pemberitaan. “Tantangan ke depan, informasi menjadi sangat berlimpah, rawan bias dan sulit dikendalikan. Di sini bagaimana peran Humas untuk memetakan isu-isu serta membuat perencanaan komunikasi yang tepat,” jelas Indra Gunawan.

Baca juga  Rangkaian Peringatan HANTARU 2022, Kementerian ATR/BPN Adakan Pertandingan Karate

Peran humas juga tak lepas dari peran pengelolaan informasi publik. Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. “Permen ini mengganti peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI,” jelasnya.

Adhi Maskawan menambahkan, fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah ada sejak tahun 2013. Namun, seiring perkembangan keterbukaan informasi, peraturan yang sudah ada diganti sebagai upaya menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, benar, dan tidak menyesatkan demi pengelolaan informasi publik yang lebih baik.

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunajah Ismail. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memiliki banyak tujuan. Tujuan tersebut di antaranya jaminan hak warga negara, partisipasi masyarakat, peran aktif masyarakat, pengetahuan, pelayanan informasi hingga capaian good governance dalam hal informasi publik. “Badan publik memang diwujudkan untuk menyampaikan informasi publik, namun berdasarkan klasifikasi-klasifikasi informasi,” ujarnya.

Baca juga  Presiden: APBN Tahun 2022 Harus Antisipatif, Responsif, dan Fleksibel Merespons Ketidakpastian

Ia menjelaskan, klasifikasi informasi tersebut mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. “Perlu diperhatikan, tak boleh asal memberikan semua informasi, karena terdapat kelompok informasi dikecualikan seperti informasi yang membahayakan negara, informasi hak-hak pribadi, informasi rahasia jabatan, hingga informasi publik yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Subbagian (Kasubbag) Hubungan Antar Lembaga, Risdianto; Kasubbag Media Center, Nur Adhani; Kasubbag Pengelolaan Pengaduan, Tegar Gallantry, dan Kasubbag Informasi Publik, Muhammad Rangga. (AR/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...