Terkini AgrariaMenteri ATR/Kepala BPN Kunjungi Tiga Provinsi untuk Pastikan PSN Terselenggara secara Berkelanjutan

Menteri ATR/Kepala BPN Kunjungi Tiga Provinsi untuk Pastikan PSN Terselenggara secara Berkelanjutan

AGRARIA.TODAY – Dalam mendukung program kerja pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas menyelenggarakan beberapa Program Strategis Nasional (PSN). Program tersebut di antaranya program Reforma Agraria dalam hal ini legalisasi aset, yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah, menuntaskan sengketa dan konflik pertanahan, serta mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.

Untuk memastikan seluruh PSN tersebut berjalan secara berkelanjutan, dimulai sejak Rabu, 14 September 2022 hingga Jumat, 16 September 2022, Menteri Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, beserta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kunjungan pertama ia mulai dari Kalimantan Timur. Usai mendarat di Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN langsung bergerak ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Secara garis besar, kunjungannya ke Kalimantan Timur dimaksud untuk meninjau kawasan pengembangan IKN Nusantara. Hadi Tjahjanto akan melakukan peninjauan udara menggunakan helikopter untuk melihat kondisi existing wilayah perencanaan IKN Nusantara, serta memastikan penataan ruang yang berkelanjutan melalui penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN akan kembali ke Samarinda untuk agenda berikutnya, yakni kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur. Pada kesempatan tersebut, ia akan memberikan pengarahan serta membangun komitmen bagi jajarannya yang bertugas di wilayah Kalimantan Timur.

Baca juga  Musrenbang Payakumbuh Utara 2020 Prioritaskan Program Kegiatan Yang Lebih Mendesak

Pada Kamis (15/09/2022) kunjungan kerja hari kedua, Menteri ATR/Kepala BPN beserta rombongan akan bertolak menuju Manado, Sulawesi Utara. Adapun agenda kerja di Sulawesi Utara antara lain penyerahan 762 sertipikat tanah hasil redistribusi tanah bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Minahasa Selatan; kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Manado untuk melihat pelayanan yang terselenggara di lokasi tersebut; dan diakhiri dengan pengarahan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Provinsi ketiga yang dikunjungi Menteri ATR/Kepala BPN beserta rombongan adalah NTB. Di NTB, rombongan akan bertolak menuju Pulau Gili Trawangan pada Jumat (16/09/2022) untuk bertemu langsung masyarakat sebagai upaya menuntaskan permasalahan pertanahan di NTB. Selanjutnya, Hadi Tjahjanto bersama rombongan akan bertolak menuju Kantor Pertanahan Kota Mataram dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Pada kedua lokasi tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN akan melihat langsung layanan pertanahan yang ada serta memberikan pengarahan kepada jajaran.

Baca juga  Mendagri Minta KPUD Kerjasama Dengan Kepala Daerah Manfaatkan Data Kependudukan

Rangkaian kunjungan lintas pulau ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati berharap, ke depan tugas-tugas yang masih dalam proses bisa segera terselesaikan. “Untuk IKN, Pak Menteri ingin melihat langsung kondisi saat ini, sehingga dapat menerapkan strategi yang paling tepat untuk percepatan pembangunan IKN. Sedangkan, dengan kunjungan ke Sulawesi Utara dan NTB, agendanya berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria dan peninjauan permasalahan pertanahan,” tutup Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.

Pada rangkaian kunjungan kerja kali ini, turut serta Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kementerian ATR/BPN, Nanny Hadi Tjahjanto dengan didampingi oleh Wakil Pembina IKAWATI, Nurlaili Juli Antoni yang rencananya akan melakukan monitoring program kerja IKAWATI di ketiga daerah tersebut. (PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...