Terkini AgrariaPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Gerbang Menuju Pembangunan

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Gerbang Menuju Pembangunan

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki andil besar dalam setiap pembangunan infrastruktur yang ada. Salah satunya melalui proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Demi menyukseskan hal tersebut,  pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan terkait pengadaan tanah.

Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah gerbang menuju pembangunan. Ini dilakukan untuk menciptakan bagaimana negara kita memiliki kemampuan pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga bisa menyukseskan Indonesia Emas 2045,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Soegoto secara daring dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Hotel The Hermitage, Jakarta, Jumat (19/08/2022).

Baca juga  Diskusi dengan Para Wali Kota, Menteri ATR/Kepala BPN: UUCK Akan Tempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Himawan Arief Soegoto mengatakan, dalam setiap aturan yang berlaku saat ini, tentunya dapat mempermudah proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP). “Kita juga memiliki data-data pertanahan, sehingga bisa lebih akurat dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima kepada instansi yang membutuhkan tanah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PTPP, Embun Sari menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi. Namun, dalam proses pengadaan tanah tentunya tidak boleh ada satupun pihak yang dirugikan. “Jadi pengadaan tanah adalah memastikan tersedianya tanah melalui ganti kerugian yang layak dan adil,” ujar Embun Sari dalam kesempatan yang sama.

Berkaitan dengan hal tersebut, lantas ada sembilan asas yang harus dipenuhi dalam setiap proses pengadaan tanah. “Yang pertama harus berasaskan kemanusian, lalu keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Embun Sari.

Baca juga  Dirikan Posko Bencana, PLN Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Adapun dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Ditjen PTPP ini, turut memberi paparan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; jajaran Direksi Bank Tanah; serta perwakilan Kantor Staf Presiden. (JM/SA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...