Terkini AgrariaDitjen Bina Pemdes Kemendagri Gelar Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Gelar Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa Tahap II Tahun 2022, Kamis (18/8/2022). Rapat tersebut merupakan kali kedua dari yang pernah digelar sebelumnya pada Maret 2022 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Klarifikasi dokumen usulan penataan desa yang berlangsung di Kantor Ditjen Bina Pemdes tersebut dilakukan Kemendagri terhadap 182 usulan dari berbagai daerah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan penataan desa oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota yang telah melalui proses evaluasi di tingkat provinsi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Di samping itu, acara ini bertujuan memperoleh penjelasan terkait urgensi, tahapan, dan kelengkapan persyaratan dari Pemda yang diwakili tim penataan desa tingkat provinsi.

Pada rapat ini, tim penataan desa tingkat provinsi memaparkan usulan penataan tiap desa di wilayahnya masing-masing di hadapan tim penataan desa tingkat pusat. Adapun tim pusat terdiri dari Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tim pusat memiliki wewenang untuk dapat merekomendasikan penerbitan kode desa maupun mengembalikan usulan penataan desa kepada gubernur yang dituangkan dalam berita acara.

Baca juga  Kebaruan Disertasi Menteri AHY, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas yang Merata dan Peningkatan Kapasitas Inovasi serta Produktivitas Ekonomi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, keputusan dari tim pusat diambil secara objektif berdasarkan kelengkapan persyaratan yang disampaikan Pemda pengusul. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 74 Ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Pada aturan itu disebutkan jika dokumen dinyatakan lengkap, maka menteri memberikan kode desa. Sedangkan bila dinyatakan tidak lengkap, menteri menyampaikan kembali dokumen tersebut kepada gubernur.

“Diharapkan setiap tim penataan desa tingkat provinsi agar memberikan gambaran yang utuh dan jelas terhadap usulan setiap desa yang ada di wilayahnya untuk meyakinkan tim penataan desa tingkat pusat dalam pengambilan rekomendasi,” ungkap Yusharto.

Pada kesempatan itu, Yusharto mendorong para peserta agar menerima setiap hasil yang diputuskan bersama oleh tim penataan desa tingkat pusat. Sebab, keputusan tim bersifat final dan mutlak.

Baca juga  Foto Desain Mesjid Raya Payakumbuh, Wako Riza Falepi Jelaskan Konsepnya

“Saya berharap Bapak/Ibu yang hadir dalam forum ini untuk dapat memanfaatkan kegiatan klarifikasi ini dengan sebaik-baiknya dan memaparkan secara komprehensif semua hal baik yang bersifat teknis maupun administratif terkait dengan usulan penataan desa di wilayah Bapak/Ibu sekalian,” tambah Yusharto.

Yusharto berharap, kegiatan tersebut berjalan lancar dan mampu memberikan hasil terbaik yang sejalan dengan pengabdian dan usaha yang telah dilakukan Pemda. Diharapkan pula upaya ini ke depannya mampu mendorong adanya kesejahteraan bagi masyarakat.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...