Terkini AgrariaWamendagri: Penetapan Kode Wilayah Desa Ditujukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wamendagri: Penetapan Kode Wilayah Desa Ditujukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, penetapan kode wilayah desa ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan Wempi pada acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan dengan tema “Sebuah Dedikasi Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat”.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

“Salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap desa ditunjukkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan pelaksananya,” kata Wempi.

Dia menegaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menyiratkan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri, dan sejahtera. Hal itu dilakukan melalui pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa.

Baca juga  Sebanyak 5.816 Orang Mendaftar Sebagai Relawan Covid-19

Untuk mendorong implementasi UU Desa pada tataran yang lebih teknis, Kemendagri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa. Selain itu juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Batas Desa merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan desa yang menjadi acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” terangnya.

Adapun tujuan dari penataan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri yaitu, pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ketiga, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kelima, meningkatkan daya saing desa.

Baca juga  BI: Likuiditas perekonomian pada Juni 2019 melambat

“Saya mintakan komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang hadir di kesempatan ini, agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas Wamendagri.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...