Terkini AgrariaSolusi Kementerian ATR/BPN Atasi Masalah Volume Arsip yang Tinggi

Solusi Kementerian ATR/BPN Atasi Masalah Volume Arsip yang Tinggi

AGRARIA.TODAY – Selain digitalisasi dan pemenuhan sarana/prasarana penyimpanan, pemusnahan arsip merupakan salah satu strategi penanganan masalah volume arsip yang sangat tinggi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setiap triwulan pun menjalankan strategi pemusnahan arsip. Dalam triwulan ini, pemusnahan arsip Kementerian ATR/BPN dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“Satker (satuan kerja, red) daerah maupun pusat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai alternatif solusi atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan ruang penyimpanan arsip,” ujar Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin Iterson Samosir dalam pelaksanaan pemusnahan di Gudang Shredder PT Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Jl. Tanjung No. 1 Kawasan Industri Multiguna II Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyampaikan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.03/129/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal persetujuan pemusnahan arsip. Kegiatan pemusnahan arsip dihadiri oleh perwakilan ANRI serta saksi-saksi dari Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah 4 Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Musim liburan picu kenaikan kunjungan wisman Juli 2019

“Arsip yang dimusnahkan Triwulan ini berjumlah 208 boks arsip, yakni 2.982 arsip Biro Umum dan Layanan Pengadaan, kemudian 4.082 arsip Biro Keuangan dan Barang Milik Negara,” ungkap Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, Agustin Iterson Samosir mengingatkan bahwa pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur yang diatur oleh ANRI dan disetujui Kepala ANRI. “Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Pedoman untuk melakukan pendataan terhadap arsip usul musnah, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Kepala ANRI Nomor B-KN.00.03/129/2022, satker lain di Kementerian ATR/BPN yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten; Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat; Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan; Kantah Kabupaten Pandeglang; Kantah Kabupaten Bekasi; Kantah Kabupaten Subang; Kantah Kota Bandung; Kantah Kota Sukabumi, Kantah Kabupaten Banjarnegara; Kantah Kota Magelang; Kantah Kabupaten Serdang Bedagai; Kantah Kabupaten Pasaman Barat; Kantah Kabupaten Parigi Moutong; Kantah Kota Makassar; Kantah Kabupaten Mukomuko; dan Kantah Kabupaten Karangasem. (FT)

Baca juga  Kepulauan Seribu kampanyekan pelestarian lingkungan lewat musik

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...