Terkini AgrariaPeran Kemendagri Dalam Perkembangan Penyusunan APBD Tahun 2019

Peran Kemendagri Dalam Perkembangan Penyusunan APBD Tahun 2019

Yogyakarta – Peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap perkembangan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo jelaskan mekanisme dan perkembangan penyusunan APBD berdasarkan Pasal 308 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UU mengamanatkan bahwa Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan berkenaan hal tersebut, pada tanggal 28 Mei 2018 telah diundangkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya, dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 30 Nopember 2018.

Baca juga  Mendagri Minta Kepala Daerah Untuk Berlomba Inovasi

“Dalam rangka pelaksanaan tugas fasilitasi, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah melalui surat Nomor 900/5748/Keuda tanggal 8 Nopember 2018 mengenai Penetapan Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota”, paparnya.

Untuk melakukan percepatan penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tjahjo juga ungkapkan Gubernur untuk melaporkan perkembangan di masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri terkait penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, pungkasnya

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...