Terkini AgrariaBSKDN Kemendagri Dorong Optimalisasi Pembentukan BRIDA

BSKDN Kemendagri Dorong Optimalisasi Pembentukan BRIDA

AGRARIA.TODAY – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini penting karena perangkat daerah tersebut merupakan tulang punggung untuk mendukung penyusunan kebijakan berbasis riset di daerah. Upaya ini dilakukan untuk mendukung cita-cita besar mewujudkan Indonesia “emas” pada 2045 yang maju dalam berbagai aspek.

“Saya yakin kalau semua kebijakan berdasarkan riset, data, dan kebersamaan atau sinergitas antarlembaga, maka negara ini akan dapat lebih maju dan sejahtera,” ucap Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto saat memberi arahan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) Optimalisasi Percepatan Pembentukan Perangkat Daerah BRIDA yang digelar secara hybrid dari Aula BSKDN, Senin (25/7/2022).

Dirinya berharap, dengan adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat membantu pengambilan kebijakan berbasis riset dan memperluas penyebaran hasil riset. Hal ini juga termasuk dengan adanya BRIDA di daerah. Dia menegaskan, upaya menghadirkan kebijakan berbasis riset ini membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini berkaitan dengan pembentukan BRIDA.

Baca juga  Soal Pembangunan Daerah Tertinggal, Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinkronisasi Program dan Penguatan Desa

Oleh karena itu, Eko mengimbau agar seluruh peserta yang mengikuti forum diskusi tersebut dapat memberikan sumbangsih, kontribusi, saran, dan pendapat untuk memajukan riset, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut di antaranya Peneliti Madya Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN Ray Septianis Kartika, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas’udi, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah. Selain itu, hadir pula Direktur Pusat Teknologi Inovasi Daerah BRIN Atang Sulaeman, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN Rahma Lina.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang hadir menyampaikan pandangannya terkait pembentukan BRIDA. Ray Septianis Kartika mengungkapkan, optimalisasi percepatan pembentukan BRIDA pada dasarnya tidak bisa lepas dari Pasal 219 dan 231 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU tersebut, pembentukan lembaga tertentu di daerah diperbolehkan dengan persetujuan menteri dan berfungsi sebagai penujang urusan pemerintahan.

Baca juga  Sekjen Kemendagri: Hakikat Reformasi Birokrasi Adalah Perubahan

Ray mengakui belum semua daerah membentuk BRIDA. Karena itu, ia mengimbau agar Pemda segera membentuk BRIDA untuk menggenjot perkembangan riset dan inovasi di daerah. “Dalam hal ini BRIDA berfungsi untuk menjaga ekosistem Indeks Inovasi Daerah pada 2021 yang sudah mencapai 25.124 inovasi,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Cheka Virgowansyah menekankan pentingnya keberadaan BRIDA di daerah. Menurutnya, BRIDA bukan berfungsi sebagai operating core atau pelaksana tugas, tetapi membantu perangkat daerah lain dalam melaksanakan kebijakan kepala daerah melalui hasil riset.

“Jangan sampai saat dinas tidak bisa mengerjakan (arahan kepala daerah), lalu BRIDA yang mengambil alih, itu suatu kekeliruan,” ucapnya.

Lebih lanjut Cheka menjelaskan, pembentukan BRIDA diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh keputusan Kepala BRIN. Kendati demikian, pembinaan dan pengawasan (binwas) teknis dilakukan oleh BRIN, dan Kemendagri berperan menjalankan binwas umum.

“Kami mendorong pembentukan BRIDA itu atas dasar fungsi binwas yang melekat pada kami. Sementara binwas teknis kami serahkan ke BRIN,” pungkasnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...