Terkini AgrariaJaminan Hukum atas Sepetak Tanah yang Memiliki Beragam Fungsi

Jaminan Hukum atas Sepetak Tanah yang Memiliki Beragam Fungsi

AGRARIA.TODAY – Sertipikat tanah memiliki fungsi yang beragam. Manfaat yang diperoleh itu berhubungan erat dengan rencana dari masing-masing pemilik, akan dipergunakan seperti apa tanah tersebut. Namun, ada satu hal yang secara otomatis akan langsung didapatkan masyarakat usai menyertipikatkan tanahnya, yaitu jaminan hukum hak atas tanah kepemilikannya tersebut.

Jaminan hukum dan faktor keamanan inilah yang mendorong sejumlah warga di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan tanahnya. Sahidu Lauhima (41) ialah salah satu warga Desa KM 8 Kelurahan Tanjung Tuwis yang sadar akan pentingnya sertipikat tanah bagi keamanan tanah milikinya.

“Awalnya ya dari girik. Cuma dibeli kan pakai kwitansi. Jadi penyerahan dulu, baru itu saya sertipikatkan. Supaya ada pegangan kuat to,’ cerita Sahidu Lauhima pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (20/07/2022).

Baca juga  Tuntaskan Peta Jalan e-Commerce, Pemerintah Kini Siapkan Strategi Nasional Ekonomi Digital

Dalam tiap petaknya, tanah yang telah bersertipikat pasti memiliki nilai. Baik itu nilai secara materiel maupun non materiel. Begitu pun yang dirasakan Sahidu Lauhima. “Saya dari beli sudah berapa tahun ini kosong. Dulu saya beli 30 juta-an, luas tanah itu sekitar 6×16 meter² lah,” ungkapnya.

“Saya rencana itu mau dibangun rumah untuk anak-anak. Sementara ini kan masih tinggal di rumah mertua. Sambil saya melaut, saya sisip-sisip untuk bangun,” tambah Sahidu Lauhima.

Pria yang tergabung dalam kelompok nelayan di Banggai ini kemudian menceritakan proses awal sertipikasi tanahnya. “Pertama tau itu bareng kelompok nelayan, habis itu kumpul-kumpul data, baru ke kelurahan. Nah habis itu ukur dulu dari BPN. Dari data itu kira-kira dua minggu lebih lah datang ukurnya,” terangnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini, bukan hanya Sahidu Lauhima yang sudah menerima sertipikat tanah. Terdapat sembilan orang lainnya dari Kabupaten Banggai yang turut memperoleh bukti sah atas tanah yang mereka miliki, yakni sertipikat. Selain Kelurahan Tanjung Tuwis, wilayah lain yang ikut dalam penyerahan kali ini adalah Kelurahan Bungin, Lambangan, dan Hunduhon. (FT/RA)

Baca juga  Pj. Wali Kota Payakumbuh Launching Enam Inovasi Aksi Perubahan Peserta PKA Angkatan IV Tahun 2022

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...