Terkini AgrariaSekjen Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah

Sekjen Kemendagri Ungkap Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah

AGRARIA.TODAY – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkap tiga kunci sukses otonomi daerah. Hal tersebut disampaikan Suhajar saat menutup kegiatan Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah di Hotel Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran Bali, Sabtu (2/7/2022). Penutupan tersebut merupakan kegiatan akhir dari Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional XII Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI).

Suhajar menyebut, kunci pertama kesuksesan otonomi daerah adalah kepemimpinan kepala daerah yang didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dia menegaskan, daerah yang bagus kinerjanya dipimpin oleh kepala daerah yang membuat terobosan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, kesuksesan otonomi daerah bergantung pada kapasitas pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan peningkatan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Baca juga  Setdako Payakumbuh WFH, MPP Tetap Seperti Biasa Dengan Standar Protokol Covid-19

“Di OPD-OPD itu harus meningkat kapasitasnya untuk bisa menjalankan program kepala daerah. Itu yang membuat kepala daerah yang (dapat menjalankan) program berjalan cepat, tetapi (ketika) bagian-bagian itu berjalan lambat maka akan diubah semua oleh kepala daerah,” tuturnya.

Kesuksesan otonomi daerah ketiga, yaitu kontrol dan partisipasi masyarakat. Kepala daerah yang ingin membangun terobosan-terobosan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Fitur-fitur pelayanan yang diluncurkan kepala daerah harus disosialisasikan kepada rakyat untuk diketahui dan diikuti.

Suhajar menjelaskan, Indonesia menganut sistem otonomi daerah yang berasas desentralisasi. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Ini utamanya mengatur dan mengurus sendiri sejumlah urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“UU 23 ini disebutkan berotonomi dengan mempedomani norma standar kriteria prosedur yang dibuat oleh pemerintah pusat, pemilik kedaulatan rakyat. Jadi berotonomi tidak boleh lari dari Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), silakan berotonomi tapi pedomani NSPK-nya. Lalu apa yang diotonomi? 32 urusan yang diserahkan kepada daerah,” tegasnya.

Baca juga  Bank DKI beri akses perbankan ke Pembangunan Jaya Ancol

Di sisi lain, pada era digital seperti sekarang ini otonomi daerah juga akan berjalan lancar ketika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diterapkan. Suhajar menyebut, suksesnnya pembangunan SPBE tak berbeda jauh dengan kunci sukses otonomi daerah yang ditentukan oleh tiga hal. Pertama, adanya kemauan kepala daerahnya. Kedua, adanya partisipasi masyarakat, yakni mau dan mengikuti sistem yang dijalankan. Ketiga, melakukan pembangunan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi (TI).

“Suksesnya digitalisasi ditentukan lagi oleh 3 hal (tersebut),” tandas Suhajar.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...