Terkini AgrariaSubstansi Revisi RTRW Liko 2012-2032 Disetujui DPRD

Substansi Revisi RTRW Liko 2012-2032 Disetujui DPRD

Limapuluh Kota | Agraria.today — Angin segar kembali berhembus untuk masyarakat Lima Puluh Kota, kebahagiaan tersebut bersumber dari proses Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota 2012-2032 yang selama ini diidamkan segenap masyarakat Limapuluh Kota akhirnya menunjukkan progres yang sangat berarti.

Hal itu ditunjukkan dengan persetujuan DPRD Limapuluh Kota terhadap Substansi Revisi RTRW Kabupaten Limapuluh Kota.

Bentuk persetujuan revisi tersebut dituangkan dalam penandatanganan yang dilakukan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo bersama Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dan Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra pada hari Jum’at (20/05) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Limapuluh Kota, dan disaksikan oleh Anggota DPRD serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Sempat tertunda karena perubahan Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) bersamaan dengan Pandemi Covid 19, proses penyusunan Ranperda RTRW 2012-2032 masih terus bergulir.

Baca juga  Satgas Himbau Daerah Pertahankan Tren Penurunan Pertambahan Kasus Covid-19

Proses legalisasi RTRW tersebut kini telah memasuki fase pengajuan persetujuan substansi melalui pembahasan lintas sektor. Namun proses tersebut harus dilengkapi dengan 12 syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan salah satunya Berita Acara Kesepakatan Substansi antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Dalam sambutannya Bupati Safaruddin mengungkapkan rasa terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Limapuluh Kota dalam perjuangan penyusunan RTRW ini.

Seterusnya beliau berharap rancangan ini nantinya akan menjadi acuan kelanjutan pembangunan Kabupaten Limapuluh kota dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang untuk setiap kawasan seperti, pengembangan usaha kecil menengah baik dari sektor pertanian, perkebunan, perternakan maupun pertambangan dan lainnya.

“Semoga dengan penandatanganan berita acara kesepakatan ini maka secara formal Kementerian ATR/ BPN dapat melakukan asistensi untuk persiapan lintas sektoral dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian terkait”, tutur Bupati Safaruddin.

Baca juga  PLN berharap SMN Banten jadi duta Aceh

Lebih lanjut ia menginstruksikan setiap OPD yang terlibat dalam penyusunan RTRW ini harus segera menyiapkan bahan-bahan pendukung sesuai dengan pos kerja masing-masing.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...