Terkini AgrariaBupati Safaruddin Ingatkan Masyarakat Agar Tak Menjual Tanah Ke Orang Luar

Bupati Safaruddin Ingatkan Masyarakat Agar Tak Menjual Tanah Ke Orang Luar

Limapuluh Kota | Agraria.today — Sepertinya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo sedang gundah gulana dan merasa risau, tatkala mendapat informasi atau kabar bahwa ratusan hektar lahan atau tanah milik masyarakat yang berada di Jorong Koto Tinggi dan Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota telah habis terjual kepada orang luar daerah.

Kerisauan orang nomor satu di Kabupaten Limapuluh Kota itu mengemuka saat Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo melakukan Tim I Safari Ramadhan ke Jorong Koto Tinggi Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (14/04).

Saat berdialog dengan masyarakat Simpang Kapuak, khususnya Jorong Koto Tinggi, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo meminta kepada masyarakat setempat, terutama kepada kalangan ninik mamak, tokoh masyarakat serta pemerintahan Jorong dan Nagari, agar tidak memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat pemilik tanah atau lahan yang ingin menjual tanah milik mereka kepada orang luar daerah.

Baca juga  Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Penuhi Kebutuhan Masyarakat untuk Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

“ Pemerintah Daerah tidak bisa dan tidak punya hak untuk melarang masyarakat menjual lahan atau tanah mereka. Namun, untuk kepentingan dan masa depan anak kemenakan kita di kemudian hari, Pemkab Limapuluh Kota hanya bisa mewanti-wanti atau menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual lahan atau tanah mereka kepada orang luar daerah,” ungkap Bupati Safaruddin.

Selain mewanti-wanti warga tidak menjual tanah mereka kepada orang luar daerah, Bupati Safaruddin juga berusaha memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanah merupakan aset yang setiap waktunya akan mengalami kenaikan harga.

“Tanah Bapak dan Ibu jangan dijual, pemerintah siap melaksanakan kerja sama bagi hasil dengan pemilik lahan atau tanah dengan pembagian yang proporsional. Saat ini Pemkab Limapuluh Kota sedang memprogramkan pembukaan lahan untuk tanaman jagung,” ungkap Bupati Safaruddin.

Dijelaskan Bupati Safarudddin, saat ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Limapuluh Kota sedang melakukan penataan terhadap luas lahan atau tanah yang bisa atau dapat dijadikan lahan pertanian komuditi jagung.

Baca juga  Presiden Jokowi Kunjungi Desa Kutuh yang Sukses Manfaatkan Dana Desa

“Pembukaan lahan tanaman jagung ini untuk memenuhi kebutuhan pangan dan pakan ternak Kabupaten Limapuluh Kota. Nanti pembukaan lahan perkebunan jagung ini bisa saja dikelola pihak ketiga dan melibatkan Pemkab dan bekerjasama dengan masyarakat pemilik tanah atau lahan. Jika tanah masyarakat telah habis terjual kepada pihak luar, tentu masyarakat tersebut tidak dapat memanfaatkan peluang tanaman jagung ini untuk meningkatkan ekonomi mereka,” sebut Bupati Safaruddin.

Dijelaskan Bupati Safaruddin, kalau program kerjasama pembukaan lahan perkebunan agung ini dapat diwujukan, maka pada waktu tertentu setelah habis batas waktu kerja sama, tentu kepemilikan tanah masih milik masyarakat.

“Untuk itu, diwanti-wanti kepada warga Simpang Kapuak, khususnya Jorong Koto Tinggi,  agar tidak tergiur untuk menjual tanah mereka kepada orang luar.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...