Terkini AgrariaDirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program...

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Desa Lakukan Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box

AGRARIA.TODAY – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB). Untuk itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.

“Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB,” kata Yusharto saat memberikan sambutan pada acara ‘Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box di Tingkat Desa’ secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Yusharto meminta agar pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Mendagri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Perencanaan Tata Ruang yang Berkualitas Mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045

“Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Yusharto berharap, melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam mendukung program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.

“Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, saat ini Indonesia sudah memasuki era penyiaran digital.

Menurutnya, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat lantaran memiliki kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di layar televisi. Dia mengungkapkan bantuan STB diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Dia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak sesuai kriteria.

Adapun kriteria penerima bantuan STB sebagai berikut: (1) Rumah tangga miskin, (2) Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial, (3) Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, (4) Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, (5) Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB

Baca juga  Sinergi Permata Sanny Peduli dan YPJI Salurkan Bingkisan Lebaran untuk 100 Sahabat Jurnalis

“Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya di kisaran Rp 200-300 ribu,” tuturnya.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Kominfo dalam pendataan penerima bantuan STB Televisi Digital.

Selain itu, Kemendagri akan membantu Kementerian Kominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. Proses verifikasi data penerima bantuan STB tersebut berlangsung dari 14 Juni hingga 3 Juli 2022.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...