Terkini AgrariaKemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data Kependudukan

Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data Kependudukan

AGRARIA.TODAY – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan sebagai salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada pengarahan umum Rapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis (9/6/2022).

Oleh karena itu, Zudan mendorong semua Dinas Dukcapil di Papua Barat segera menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk mengakses data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT

“Dengan dipakainya data Dukcapil, khususnya NIK (Nomor Induk Kependudukan), oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna. Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silakan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK,” kata Zudan.

Terkait satu data kependudukan, menurutnya, sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama, terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform layanan.

“Sekarang NPWP dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menggunakan satu data nomor induk pendudukan (NIK). Juga nomor induk mahasiswa menggunakan NIK. Ini yang sedang terus kita kerjakan,” tutur Zudan.

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki datanya sendiri-sendiri. Data inilah yang harus dipadupadankan dengan data Dukcapil.

Baca juga  Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Beberkan Peran Penting KDH Jalankan Urusan Pemerintahan Umum

“Perlu diverifikasi dan divalidasi dengan NIK sehingga terungkap ‘who you are’ dari penggunanya sebagai basis data operasional. Seperti bank perlu mengakses data NIK untuk proses e-KYC atau ‘electronic know your customer’ calon nasabahnya,” tandas Zudan.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...