Terkini AgrariaKompak Dukung Pemekaran, 29 Kabupaten/Kota di Papua Sepakati 7 Hal Ini

Kompak Dukung Pemekaran, 29 Kabupaten/Kota di Papua Sepakati 7 Hal Ini

AGRARIA.TODAY – Sebanyak 29 kabupaten/kota di Papua bersama-sama menyatakan dukungannya terhadap pemekaran wilayah Papua yang pembahasannya tengah berproses di DPR. Kesepakatan bulat tersebut dinyatakan pada acara Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan sesuai dengan Wilayah Adat Papua di Sentani Green Lake Jayapura, Jumat (10/6/2022).

Selain para bupati dan wali kota, sekitar 160 tokoh masyarakat hadir pada acara tersebut. Termasuk sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kepala organisasi pemerintah daerah terkait, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Adapun isi dari kesepakatan mendukung pemekaran Papua hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua sesuai wilayah adat;

2. Undang-Undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;

Baca juga  Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Setuju Atas Jawaban Pj Gubernur Sulsel, Ranperda Tentang APBD TA 2024 ke Tahap Pembahasan

3. Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua;

4. Pemekaran-pemekaran di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN, TNI dan Polri harus diisi Orang Asli Papua (OAP).

5. Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan Provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal 5 secara proporsional;

6. Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus Orang Asli Papua (OAP); dan

7. Para kepala daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat sepakat membentuk forum kerja sama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat.

Adapun 29 Kabupaten/Kota yang turut dalam kesepakatan ini adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika.

Baca juga  Presiden Pimpin Ratas Bahas Ketersediaan Gas untuk Industri

Sebanyak tujuh Kepala Daerah dari 5 wilayah adat hadir secara luring yaitu Bupati Mamberamo Raya, Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Wali Kota Jayapura, Bupati Jayapura, Bupati Yahukimo, Bupati Pegunungan Bintang, dan Bupati Biak Numfor. Sedangkan kepala daerah yang tidak dapat hadir secara luring karena alasan transportasi mengikutinya secara daring.

Tuan rumah penyelenggara rapat, Ketua Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei yang juga Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, pertemuan berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan yang dinamis. Para peserta antusias dengan memberi berbagai masukan dalam menyongsong perubahan untuk masa depan masyarakat Papua.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...