Terkini AgrariaKemendagri Tegaskan Kebijakan Pemda Mengalokasikan Anggaran Pendidikan bagi Madrasah Telah Memiliki Regulasi...

Kemendagri Tegaskan Kebijakan Pemda Mengalokasikan Anggaran Pendidikan bagi Madrasah Telah Memiliki Regulasi yang Jelas

AGRARIA.TODAY – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah telah memiliki regulasi yang jelas.

Hal ini disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Koordinasi antar Lembaga dan Kementerian yang dihelat oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan berlangsung di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2022).

Salah satu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Di dalam regulasi itu, disebutkan Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran APBD TA 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kemenag.

“Bahwa untuk pendidikan agama dan keagamaan yang di bawah Kementerian Agama itu adalah bagian integral dari pendidikan nasional dan pembangunan budaya keagamaan, dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi, boleh dapat belanja hibah dari Pemda,” terang Suhajar.

Baca juga  Mendagri Muhammad Tito Karnavian Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi

Aturan tersebut, kata Suhajar, memungkinkan Pemda memberikan beasiswa hingga seragam bagi siswa. Hal tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai pemberian alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah telah cukup jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan-persoalan mendasar terkait regulasi.

Suhajar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, maupun wali kota diperbolehkan menyiapkan anggaran dan menghibahkannya kepada sekolah-sekolah.

“Pokoknya prinsipnya boleh. Dapat (menyiapkan anggaran),” jelas Suhajar.

Dirinya menyadari, masih terdapat Pemda yang belum mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut. Hal ini, kata Suhajar, dipengaruhi oleh cara daerah dalam menginterpretasikan aturan itu. Karenanya, dirinya mengajak berbagai pihak untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar banyak daerah yang memahaminya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhajar mengatakan, sekolah keagamaan memiliki peran yang penting dan signifikan. Hal itu seperti melakukan fungsi sebagai pendidikan umum, serta memberikan pendidikan agama yang bersifat mendasar.

Baca juga  Bulog Jamin Stok Beras Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19 Aman dan Tercukupi

Karena itu, Suhajar mengapresiasi jajaran Kepala Madrasah atas dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Terutama dalam kapasitasnya mendorong para peserta didik memperoleh bekal pendidikan umum dan keagamaan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kerja keras Bapak-Bapak (para kepala madrasah). Saya sangat paham apa yang Bapak jelaskan tadi. Seberat-beratnya mata saya memandang kerja keras Bapak, lebih beratlah bahu Bapak memikulnya,” tandas Suhajar.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...