Terkini AgrariaKementerian/Lembaga Lintas Sektor Susun Rekomendasi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat dan...

Kementerian/Lembaga Lintas Sektor Susun Rekomendasi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha pada Rakornas GTRA Summit 2022

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah siap menjalankan perintah yang disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo saat membuka Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Summit 2022. Pada kesempatan itu, Presiden meminta kementerian/lembaga lintas sektor agar menyelesaikan tumpang tindih regulasi yang selama ini terjadi.

Perihal tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GTRA Summit 2022 yang berlangsung secara daring dan luring di Patuno Resort Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (09/06/2022). Dalam rapat ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra memimpin penyusunan rancangan rekomendasi terkait Kepastian Hukum Hak atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha.

Surya Tjandra menyampaikan, rekomendasi tersebut akan berlaku selama setahun ke depan. “Draf rekomendasi ini dapat diubah sesuai apa yang menjadi pandangan masing-masing sektor dan ini akan menjadi tugas dari GTRA Pusat dan GTRA Provinsi maupun kabupaten/kota yang memang lintas sektor. Kelembagaan lintas sektor dan keterlibatan lintas daerah. Tidak secara horizontal tapi juga secara vertikal ke daerah,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga unsur akademisi/perguruan tinggi/peneliti. Adapun rumusan rekomendasi tersebut turut mencantumkan berbagai hal yang sudah dilakukan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga  Pengamat: Mobil listrik jadi masa depan Indonesia

“Catatan panjang PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, masukan-masukan, catatan-catatan krusial dari Kementerian Sekretariat Kabinet yang bertugas mengawal persiapan ratas (rapat terbatas, red) dan tentunya kita juga melakukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Memang kementerian inilah yang bisa memulai, sambil pemerintah daerah bisa terlibat dalam proses tersebut,” tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Dalam rancangan rekomendasi Kepastian Hukum Hak atas Tanah Masyarakat dan Perizinan Berusaha tahun 2022-2023 disebutkan antara lain dalam rangka mempercepat penyelesaian tumpang tindih berdasarkan kebijakan satu peta; dalam rangka mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari; dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik agraria secara sistematis; serta dalam rangka mencegah perubahan iklim di wilayah pesisir dan kepulauan dengan pengelolaan kawasan mangrove.

Ketua Tim Kendali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Hary Noegroho dalam diskusi panel ini juga mengatakan bahwa rekomendasi ini disusun agar searah dengan perintah Presiden Joko Widodo. “Yang saya ingat betul jangan ada tumpang tindih. Kalau Pak Menteri ATR/Kepala BPN menggunakan bahasa yang berbeda, harapannya nanti untuk penyelesaian yang sifatnya irisan antar kementerian/lembaga, bisa diselesaikan secara lebih kreatif tanpa mengganggu kewenangan,” paparnya.

Baca juga  Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol, Dirjen Polpum: Kemendagri Siap Melayani

Direktur Pemetaan Dasar pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Wahyudi menyebutkan bahwa sudah terdapat 85 tema PITTI dari kementerian/lembaga yang kemudian dikoordinir oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). “Sesuai dengan kebijakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) itu sudah ada output PITTI. Namun demikian, saya rasa PITTI ini baru bahan dasar hasil sharing seluruh kementerian/lembaga dan kemudian harus ada tindak lanjutnya. Harus ada yang mengeksekusi tumpang tindih,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, menurut Agus Wahyudi, kepala daerah juga menjadi salah satu potensi untuk menyelesaikan tumpang tindih. “Saya rasa tidak ada salahnya kepala daerah menyelesaikan tumpang tindih, karena fungsinya juga sebagai Ketua GTRA. Kita juga harus persiapkan kira-kira perangkat, infrastruktur apa dan siapa, harus berbuat apa untuk mempersiapkan, jangan sampai kejadian tumpang tindih itu terjadi lagi,” pungkasnya. (YS/OD)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...