Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Berbagi Pengalaman Terkait Pengadaan dan Pengelolaan Tanah IKN Nusantara dengan...

Kementerian ATR/BPN Berbagi Pengalaman Terkait Pengadaan dan Pengelolaan Tanah IKN Nusantara dengan Delegasi MoEF Korea Selatan

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima kunjungan delegasi dari Ministry of Economic and Finance (MoEF) Korea Selatan di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/06/2022). Kunjungan ini menindaklanjuti kerja sama Economic Innovation Partnership Program (EIPP) antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan MoEF Korea Selatan yang telah melewati fase 1 pada 2021 lalu. Kerja sama tahun jamak ini dilakukan untuk mendukung perencanaan dan analisis dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara dan studi banding dengan rencana pemindahan Ibu Kota Seoul ke Sejong, Korea Selatan.

Pada fase kedua akan dilakukan tujuh proyek, salah satunya terkait pertanahan. Proyek pertama terkait pertanahan fokus soal pengadaan tanah, pengelolaan pertanahan, dan otorita terkait pengelolaan pertanahan. Melalui pertemuan ini, Kementerian ATR/BPN memberikan paparan serta rekomendasi mengenai pengadaan tanah dan manajemen pertanahan di Indonesia, secara khusus di wilayah IKN. Selain itu, juga dijelaskan terkait pemanfaatan tanah di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan LP2B Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya memaparkan bahwa beberapa inovasi telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam bidang pertanahan dan sistem informasi. Terkait bidang tanah, sejauh ini sudah terdaftar sebanyak 80,2 juta dari total sekitar 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Agar terpenuhi target 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, maka dilakukan percepatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan, dalam bidang sistem informasi pertanahan, sudah diciptakan beberapa sistem di antaranya GISTARU; bhumi.atrbpn.go.id; dan Sentuh Tanahku.

Baca juga  Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

“Mulai dari 2019 kami mulai transformasi digital. Saya kira pada akhir tahun ini kami akan mulai implementasi sertipikat elektronik (E-Sertipikat). Saat ini ada empat layanan digital pertanahan, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, pengecekan sertipikat, dan Informasi Nilai Tanah,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.

Terkait kebijakan pengadaan tanah di IKN, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pelayanan Pertanahan, Fajar Nugroho Adi mewakili Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN mengungkapkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 terdapat 2 skema untuk perolehan tanah di IKN, yaitu pembebasan lahan di kawasan hutan dan pengadaan tanah.

“Dinyatakan dalam Perpres 65/22 bahwa tanah milik masyarakat ke depan akan dipegang Badan Otorita IKN. Selain itu, kepemilikan tanah di IKN saat ini dalam fase land freezing atau status quo. Kemudian, ada dua jenis hak atas tanah pada IKN, yakni Hak Pakai selama dipergunakan dan Hak Pengelolaan,” tutur Fajar Nugroho Adi.

Baca juga  Hadiri Rakernas APPSI 2023, Mendagri Beberkan Peran Penting GWPP

Pada IKN, Badan Otorita memiliki kewenangan khusus terkait pemanfaatan tanah, termasuk menentukan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan bagi perusahaan sekaligus menentukan biaya yang perlu dibayarkan perusahaan tersebut. Fajar Nugroho Adi juga menyebutkan bahwa pengelolaan tanah di IKN itu mengadaptasi alur proses yang telah dilakukan Badan Otorita Batam.

Setelah seluruh paparan disampaikan, dibuka sesi tanya jawab dengan para delegasi dari MoEF. Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk melihat proses pengelolaan dan pelayanan pertanahan di Indonesia.

Turut hadir pada pertemuan ini Direktur Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Sumedi Andono Mulyo beserta jajaran; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama yang diwakili oleh Kepala Subbagian Kerja Sama Luar Negeri, Ayu Nadiariyani. (FT/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...