Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Tepis Isu Sertipikat Fiktif di Sumatra Utara

Kementerian ATR/BPN Tepis Isu Sertipikat Fiktif di Sumatra Utara

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti isu terkait 12 ribu sertipikat tanah diserahkan kepada penerima fiktif di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lokasi tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan bahwa 12.985 sertipikat tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada siapa pun. “Ini yang kemarin kita beda bahasa, ada yang belum diserahkan, sebanyak 12.985 ini belum diserahkan,” ujar Sunraizal dalam konferensi pers di Aula PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (03/05/2022).

Menurut Sunraizal, ribuan sertipikat itu belum diserahkan lantaran berbagai kendala di antaranya belum lengkapnya data dari penerima sertipikat; adanya masyarakat yang menolak disertipikatkan; masyarakat tidak bersedia membayar Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB); belum mengambil sertipikat karena sedang berada di luar kota; serta kendala-kendala lainnya yang di luar kendali Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Lebaran Usai, Pasokan dan Harga Bawang Merah Kembali Normal

Kemudian, terkait rencana audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sunrazial menuturkan bahwa audit tersebut tak dikhususkan pada 12 ribu sertipikat yang belum diserahkan di Sumatra Utara tersebut. “Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus. BPKP melihat ini sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Rencananya BPKP akan melakukan audit di 33 provinsi dan surat tugas yang terbit sudah 11 provinsi,” jelas Sunraizal.

Irjen Kementerian ATR/BPN menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait sertipikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis. Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, dia menegaskan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi bagi yang melanggar regulasi. Sementara, apabila kendala berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN, maka akan dilakukan koordinasi.

Baca juga  Sidang Promosi Doktor Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo Dihadiri Mendagri dan Wakil Ketua BPK RI

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara telah melaksanakan target-target yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan tahun ini sudah tidak ada lagi masalah-masalah atau kendala-kendala yang dihadapi di lapangan,” tutur Suyus Windayana.

Adapun konferensi pers ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan dan dihadiri berbagai media nasional baik secara luring maupun daring.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa ada dugaan 12 ribu sertipikat tanah program PTSL di Provinsi Sumatra Utara yang dibagikan kepada penerima fiktif. Hal itu disampaikan Junimart Girsang dalam Rapat Kerja dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta, Kamis (02/06/2022). (JM/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...