Terkini AgrariaKomitmen Kementerian ATR/BPN Bersama KPK RI dalam Upaya Penyelamatan Danau Limboto

Komitmen Kementerian ATR/BPN Bersama KPK RI dalam Upaya Penyelamatan Danau Limboto

AGRARIA.TODAY – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional telah menetapkan 15 danau di Indonesia yang diprioritaskan untuk mempercepat penyelamatan fungsi danau, salah satunya Danau Limboto yang ada di Provinsi Gorontalo. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran dalam upaya penyelamatan Danau Limboto dari aspek penataan dan pemanfaatan ruang. Kali ini, dilakukan kunjungan lapangan ke Danau Limboto sebagai Koordinasi Tindak Lanjut Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Jumat (20/05/2022).

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang pada Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menjelaskan, Kementerian ATR/BPN bersama KPK RI berupaya untuk melakukan tindakan konkret dalam mempercepat penyelamatan fungsi Danau Limboto yang mengalami degradasi dengan mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi atas hambatan dalam penyelamatan Danau Limboto.

“Bentuk sinergi yang dilakukan antara lain melalui pertukaran data dan informasi pengayaan kajian, penguatan kebijakan, serta mendiskusikan bottleneck permasalahan yang selama ini terjadi untuk bersama-sama dicari langkah penyelesaian bersama stakeholders lainnya,” ujar Ariodilah Virgantara.

Baca juga  Kunjungan Kerja ke Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal dan Serahkan Bantuan untuk Tangani COVID-19

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan upaya dalam menyelamatkan Danau Limboto. “Hal yang dilakukan, menyusun perangkat pengendalian di sekitar WS (Wilayah Sungai) Limboto-Bone-Bolango untuk menjaga agar pemanfaatan ruang di sekitar danau dapat dikendalikan dan tidak merusak fungsi utama danau. Lalu, melakukan identifikasi terhadap indikasi kegiatan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Limboto agar ditertibkan dan diberikan sanksi administratif. Sehingga, dapat menjaga kualitas ruang dan memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terjadi kembali,” tambahnya.

Beberapa hambatan dan kendala terkait Danau Limboto yang perlu diselesaikan adalah belum adanya penetapan luasan serta batas badan air yang sangat penting dan berpengaruh dalam upaya penyelamatan dan juga pembangunan infrastruktur di sekitar danau. Lalu, terdapatnya okupansi yang cukup tinggi di sekitar badan air Danau Limboto, serta belum tercapainya kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan danau. Maka dari itu, diperlukan terobosan dalam menyelamatkan Danau Limboto.

“Upaya yang diharapkan segera terealisasi adalah terwujudnya pendaftaran tanah atau sertipikasi badan air Danau Limboto melalui pendekatan less conflict, yaitu pada area yang tidak terdapat sertipikat Hak atas Tanah. Kemudian, untuk area yang akan ditetapkan menjadi badan air namun masih terdapat potensi permasalahan, maka dapat ditandai dengan arsiran dan ditetapkan holding zone. Selanjutnya, diperlukan komitmen dan kesepahaman bersama untuk dapat melaksanakan konsep terobosan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Baca juga  Akhir Tahun 2018, RI Jadi Pemegang Saham Mayoritas PT Freeport Indonesia

Ariodilah Virgantara menyatakan, Kementerian ATR/BPN dan KPK RI berkomitmen dalam mempercepat pendaftaran tanah badan air untuk menjaga kekayaan negara. Caranya, dengan mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menetapkan garis sempadan dan badan air serta mengajukan pendaftaran tanah.

“Apabila ditemukan adanya permasalahan pertanahan yang mengganggu upaya penyelamatan melalui pembangunan infrastruktur, maka perlu segera dikeluarkan kajian IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, red) agar dapat memberikan rasa aman terhadap pemberian ganti rugi apabila dilakukan pembebasan lahan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Ery Juliani Pasoreh; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Gorontalo. (JR/RM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...