Terkini AgrariaMendagri Tegaskan Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan

Mendagri Tegaskan Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan

AGRARIA.TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelantikan 5 penjabat gubernur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Mendagri saat melantik 5 penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5/2022).

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di 5 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Mei 2022. Adapun 5 provinsi tersebut di antaranya Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Gorontalo.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, kata Mendagri, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Kemendagri sebagai pihak yang diberikan amanah untuk mengusulkan nama-nama kepada Presiden, selanjutnya melakukan penjaringan dengan meminta masukan nama dari kementerian/lembaga, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Hal serupa juga berlaku bagi penjaringan Penjabat Gubernur Papua Barat yang berdasarkan masukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Baca juga  Mengenai Pagar Laut, Ini Tanggapan Menteri Nusron

Kemudian, Mendagri menyampaikan usulan nama tersebut kepada Presiden melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari penilaian dalam sidang tersebut, kemudian terpilih nama penjabat gubernur yang kemudian diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Jadi dengan melakukan terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut,” ujar Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan, sesuai aturan masa jabatan penjabat gubernur akan berlangsung selama 1 tahun. Jabatan tersebut kemudian dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai dengan kinerja. Selama menjabat sebagai penjabat gubernur, yang bersangkutan diminta melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas per 3 bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri untuk dievaluasi.

“Ini konteks gubernur (melapor kepada Presiden melalui Mendagri), bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur, demikian mekanismenya,” terang Mendagri.

Latest Articles

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah

Agraria.today | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam...

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Agraria.today | D.I. Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum...

Related Articles

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap...

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Agraria.today | D.I. Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo,...