Terkini AgrariaLindungi Hak Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pendaftaran Tanah Ulayat Melalui Program...

Lindungi Hak Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pendaftaran Tanah Ulayat Melalui Program PTSL

AGRARIA.TODAY – Pengakuan hak-hak masyarakat adat adalah satu hal penting yang perlu diperoleh untuk berbagai tujuan. Misalnya, untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, selain tentunya hak-hak masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono dalam Talkshow bertajuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Ujung Pemerintahan Jokowi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara daring, Senin (25/04/2022).

Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini akan memperhatikan hasil peta desa lengkap, termasuk indikasi tanah ulayat. “Untuk bisa mengetahui berapa luas dan di mana letak-letak tanah ulayat itu, di awali dengan peta kerja yang diharapkan dengan cara super infus dengan pihak-pihak yang sudah melakukan identifikasi, inventarisasi tanah ulayat untuk bisa menjadi program PTSL,” ujar Tri Wibisono.

Baca juga  Strategi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Mempercepat Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Konflik Pertanahan

“Dalam menghasilkan peta desa lengkap, tanah ulayat sering kali tertinggal. Kami mencoba menandai terhadap tanah ulayat itu dengan NIS (Nomor Identifikasi Bidang Sementara), kalau yang sudah terukur dan itu kemudian sudah memenuhi persyaratan pengukuran kadastral kita kasih NIB (Nomor Identifikasi Bidang). Tapi kalau NIS yang diharapkan nanti bisa ditindaklanjuti program pendaftaran tanah selanjutnya,” terang Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN.

Tri Wibisono menegaskan bahwa tindak lanjut dari persoalan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. “Ini yang perlu kita kondisikan saat ini,” sebutnya.

“Ini yang kami sampaikan setidaknya menjadi hal yang perlu kita rembuk bersama untuk bisa mendorong pemerintah secara aktif untuk bisa menguatkan program pendaftaran tanah khususnya untuk tanah-tanah ulayat di Indonesia,” papar Tri Wibisono.

Baca juga  Dua fraksi berikan catatan revisi UU KPK

Kepala BRWA, Kasmita Widodo pada kesempatan yang sama melaporkan bahwa pada bulan Maret lalu, BRWA telah merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat, dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/kota.

Pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat terlaksana berkat kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Secara umum, bentuk kebijakan daerah bersifat pengaturan dan penetapan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat melalui peraturan daerah dan/atau Surat Keputusan Kepala Daerah.

“Mudah-mudahan dalam talkshow ini kita bisa saling meng-update, menyampaikan perkembangan terkait upaya-upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat. Bapak/Ibu dari kementerian/lembaga untuk bisa sama-sama menghadirkan informasi terbaru dan upaya-upaya yang akan dilakukan ke depan di dalam menjaga komitmen apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo,” terang Kepala BRWA. (YS/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...