Terkini AgrariaProgram PTSL, Beri Kemudahan Sertipikasi Tanah

Program PTSL, Beri Kemudahan Sertipikasi Tanah

AGRARIA.TODAY – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak dalam memberikan jaminan kepastian hukum Hak atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak hanya tanah yang dimiliki oleh masyarakat saja, akan tetapi juga mendaftarkan tanah milik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.

Luqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tentang PTSL di Laras Asri Resort and Spa, Kota Salatiga, Kamis (14/04/2022) mengatakan bahwa PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dengan prosedur yang mudah dan cepat. “Maka dari itu, saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya bisa melalui PTSL. Khususnya bagi masyarakat yang hadir di kegiatan hari ini kebanyakan dari tokoh keagamaan seperti pengurus pesantren, pengurus masjid, ustad dan kyai, bisa urus tanah wakafnya melalui PTSL,” ungkapnya.

Lebih lanjut Luqman Hakim mengatakan, selain gencar memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, pemerintah juga perlu gencar dalam melaksanakan program sertipikasi bagi tanah wakaf. Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat. “Kita harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertipikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang,” ujarnya.

Baca juga  Warga Sumba Barat Daya Rasakan Gempa Kuat 3 Detik

Senada dengan Luqman Hakim, Aris Munanto, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah mengatakan, Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga selain memfasilitasi kepengurusan tanah masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, pihaknya juga fokus memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya dengan prosedur yang mudah melalui PTSL. “Karena berkesempatan untuk mengurus sertipikat tanah secara gratis dan lebih cepat,” ungkapnya.

Aris Munanto juga mengatakan, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar, “Saya yakin itu potensial untuk hilang kalau tidak didaftarkan karena zaman dulu, kuburan itu kan masih di pinggir hutan atau kampung tidak ada harganya tapi sekarang tanah itu sudah di tengah kota. Sekarang aja orang berani tinggal di atas kuburan,” ungkapnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Mulyanto menegaskan, terkait dengan kegiatan penyertipikatan untuk tanah-tanah ibadah pihaknya akan sangat mendukung, “Tidak hanya sertipikasi tanah masjid, pesantren, atau kuburan tapi kalau ada yang ingin memberikan kepastian hukum untuk tanah peribadatan lain seperti gereja,  pura, dan lainnya, kami akan siap melayani,” ujarnya.

Indra Gunawan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian ATR/BPN mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong legalisasi aset tanah masyarakat, pemerintah, BUMN, pengusaha, yayasan/pesantren, dan tanah wakaf. “Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertipikasi tanah milik mereka,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikasi. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. (NA/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...