Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan Komitmen Sukseskan Penetapan Lahan Sawah yang...

Kementerian ATR/BPN Bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan Komitmen Sukseskan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi Menuju Ketahanan Pangan Nasional

AGRARIA.TODAY – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menerima kunjungan kerja Bupati Grobogan Sri Sumarni pada Kamis (07/04/2022). Kedatangan Bupati Grobogan beserta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Eksekutif Kabupaten Grobogan bermaksud untuk konsultasi dan meminta pendampingan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini, Dirjen PPTR Budi Situmorang memberikan penjelasan terkait berbagai kemungkinan mengenai LSD di Kabupaten Grobongan. Menurutnya, LSD di lokasi itu masih mungkin untuk dikembangkan wilayahnya ataupun dilakukan alih fungsi lahan, tetapi dengan catatan harus teratur dan terukur. “Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) harus menyiapkan komitmen atau pakta integritas yang membuktikan bahwa terdapat lahan sawah yang perlu dialihfungsikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun,” ucap Budi Situmorang di kantor Kementerian ATR/BPN.

Terkait lahan pengganti yang diusulkan, harus memiliki kriteria bahwa lahan tersebut merupakan lahan sawah dengan produktivitas 3-4,5 ton/Ha/panen dan memiliki irigasi teknis yang baru, serta berada dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dirjen PPTR menjamin akan ada tindak lanjut atau peninjauan langsung ke Kabupaten Grobogan.

Baca juga  Satgas dan Pemda Segera Antisipasi Potensi Mobilitas Menjelang Libur Paskah

“Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) PPTR akan turun ke Kabupaten Grobogan tanggal 19 sampai 22 April 2022 untuk melaksanakan verifikasi aktual guna mendata LSD yang telah terbangun, terurug, dan/atau terkurung bangunan, serta perizinan atau Hak atas Tanah yang telah terbit sebelum tanggal 16 Desember 2021 (Penepatan LSD),” jelas Budi Situmorang.

Sementara itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Grobogan telah memperoleh persetujuan substansi dan melakukan berbagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pertimbang tersebut antara lain kebutuhan ruang seiring dinamika pembangunan dan pengembangan wilayah serta kebutuhan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu kesempatan investasi dan pengembangan karena merupakan daerah yang strategis sebagai jalur alternatif.

“Terkait Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di Kabupaten Grobogan seluas 87.730,70 hektare, Pemerintah Kabupaten Grobogan sepakat dalam mendukung dan berkomitmen terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dengan menetapkan Pemetaan KP2B, yaitu seluas 71.942 hektar. Hal ini sejalan dengan arahan RTRW Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Pertanian, dan proses penyusunan RTRW,” ujar Sri Sumarni.

Baca juga  Presiden Jokowi dan PM Muhyiddin Yassin Tunaikan Salat Jumat di Masjid Baiturrahim

Ia mengungkapkan, investasi di Kabupaten Grobogan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang berhenti, karena perlu penyesuaian dengan LSD. Pemerintah Kabupaten Grobogan juga sudah menyiapkan lahan pengganti untuk lahan-lahan sawah yang akan dialihfungsikan. “Terdapat rencana Kawasan Peruntukan Industri yang berada di atas LSD, sehingga investasi untuk industri juga tertahan,” ujar Bupati Grobogan.

Lebih lanjut, Bupati Grobogan juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Grobogan memerlukan kepastian hukum terkait sengketa dan konflik terhadap lahan sawah yang berada di Kawasan Peruntukan Industri seluas 80.924,57 hektar. Kasus ini terdapat Hak Guna Bangunan yang terindikasi telantar, sehingga perlu diselesaikan agar lahan tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin dalam pengembangan industri di Kabupaten Grobogan. (JM/TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...