Terkini AgrariaPemasangan Tanda Batas Merupakan Visualisasi Kedaulatan Pemilik Tanah

Pemasangan Tanda Batas Merupakan Visualisasi Kedaulatan Pemilik Tanah

AGRARIA.TODAY – Terhitung mulai Mei 2022, Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) akan dilaksanakan di Pulau Jawa. Sebanyak tiga provinsi akan menjadi tempat pelaksanaan program tersebut, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. Salah satu kegiatan dari PTSL-PM ini adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah.

Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Tribawa mengatakan bahwa syarat utama terjadinya proses pengukuran bidang tanah ialah jika ada batas bidang tanahnya. “Ini merupakan visualisasi kedaulatan oleh seorang pemilik tanah,” ucapnya saat memberikan paparan pada kegiatan Konsultasi Publik di JW Marriott Hotel Surabaya, Kamis (31/03/2022).

Terkait hal itu, Gabriel Tribawa mencontohkan, seperti Pemerintah Kabupaten Gresik yang mengajak masyarakatnya untuk memasang tanda batas tanahnya. Pemasangan tanda batas tanah ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Permen tersebut menyatakan bahwa jika setiap kabupaten/kota secara masif melakukan pemasangan tanda batas, maka akan sangat mendukung pembangunan nasional.

Baca juga  Terima Opini WTP Lima Kali Beruntun, Payakumbuh Terdepan

“Sehingga, jika tanah ada tanda batasnya, ini merupakan bentuk selamat datang kepada negara untuk memulai pembangunan nasional. Membangun bidang tanah dalam konteks pembangunan administrasi pertanahan, mulai dari tertib bidang tanah, tertib dusun, tertib kecamatan, tertib kabupaten/kota, tertib provinsi, hingga tertib nasional sampai tertib kedaulatan nasional,” ujar Gabriel Tribawa.

Lebih lanjut, pelaksanaan PTSL-PM akan melibatkan Puldatan atau Pengumpul Data Pertanahan. Menurut Gabriel Tribawa, dalam anggaran Rupiah Murni (RM), terdapat dua kegiatan, yakni pengumpulan data yuridis dan pengumpulan data fisik. Selain pelibatan Puldatan, pelaksanaan PTSL-PM juga melibatkan pihak ketiga, karena tujuan dari Bank Dunia adalah menghidupkan industri perpetaan. Namun, terkait data yuridis, Gabriel Tribawa menyadari tidak semua masyarakat memahami apa itu data yuridis.

“Jawa Timur telah memberikan pelatihan terkait hal ini dengan universitas terkait Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Ini juga ke depannya, agar mereka dapat diberdayakan dalam proyek ini dan dapat dikembangkan melalui pelatihan-pelatihan. Saya juga sudah meminta kepada Project Management Unit (PMU) untuk membuat rencana kontingensi terkait anggaran untuk memfasilitasi pelatihan masyarakat yang terlibat di situ,” jelas Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga  Danrem 172/PWY menduga mahasiswa Papua diprovokasi kelompok tertentu

Pelaksanaan PTSL-PM di Pulau Jawa ini akan dimulai pada Mei 2022. Kemudian, proses sertipikasi akan dilaksanakan tahun 2023 yang diawali dengan pengukuran. “Ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara jelas, karena memang desainnya seperti itu. Ini juga harus dikomunikasikan oleh Pemda kepada masyarakat,” ujar Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah. (RH/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...