Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip Nasionalisme dalam Kepemilikan Properti untuk WNA

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip Nasionalisme dalam Kepemilikan Properti untuk WNA

AGRARIA.TODAY – Kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) masih menjadi persoalan. Telah tertulis dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan jelas terdapat asas nasionalisme yang mana hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh memilki hak milik atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun sebagai institusi yang mengampu administrasi di bidang pertanahan telah membuat peraturan yang tegas mengenai hak kepemilikan tanah bagi WNA.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menjelaskan mengenai aspek hukum kepemilikan properti untuk WNA di Indonesia. Terdapat prinsip nasionalisme yang menjadi asas dalam memberikan sebuah properti kepada WNA, yaitu hanya Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan.

“Ada prinsip-prinsip nasionalisme yang harus kita ingat, pada Pasal 21 UUPA intinya bahwa hanya Hak Milik kepada WNI saja. Lalu bagaimana dengan orang asing? Orang asing jelas bahwa dengan UUPA kita bisa memberikan Hak Pakai saja,” ujar Andi Tenrisau dalam Diskusi Panel Seri 1 dengan tema “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti bagi WNA di Indonesia” secara daring, Rabu (30/03/2022).

Baca juga  Recovery Rate Terus Meningkat Menjadi 80,51%

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK terdapat terobosan kebijakan, yaitu satuan Rumah Susun (sarusun) untuk orang asing, pemilikan orang asing atas sarusun diperluas dapat di atas Hak Guna Bangunan (HGB) serta asas pemisahan horizontal untuk kepemilikan orang asing.

“Sertipikat sarusun yaitu ketika dimiliki warga negara asing tidak diduduki tanahnya, jadi tanahnya dikuasai oleh negara. Intinya bahwa ketika berbicara tentang kepemilikan properti di Indonesia, terutama ada pengembangan objeknya atau disebut di atas tanah bersama, tapi dengan menggunakan pendekatan penerapan asas pemisahan horizontal,” ungkapnya.

Andi Tenrisau juga menerangkan mengenai mekanisme WNA dapat mempunyai aset di Indonesia. “Lokasi yang diberikan kepada WNA khususnya tanah bersama HGB itu dalam peraturan sudah dibatasi, dibangun di kawasan ekonomi khusus, kemudian kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi lainnya seperti kawasan perkotaan, pariwisata, dan pendukung hunian vertikal. Jadi khusus untuk memperluas objek yang bisa dimilki oleh WNA khususnya sarusun itu sangat terbatas, tapi kalau masih Hak Pakai tidak ada pembatasan,” terangnya.

Baca juga  Woow! Jumlah Pria Masih Lebih Banyak, Kemendagri Rilis Data Penduduk Semester I Tahun 2020

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Dewi Padusi Daeng Muri menyampaikan mengenai jangka waktu yang diberikan pada WNA terhadap kepemilikan properti. “Perpanjangan dan pembaruan dapat dilaksanakan sepanjang orang asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” pungkasnya. (JR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...