Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Komitmen Laksanakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar secara Berkesinambungan

Kementerian ATR/BPN Komitmen Laksanakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar secara Berkesinambungan

AGRARIA.TODAY – Awal tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan izin dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditelantarkan. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melaksanakan penertiban kawasan dan tanah telantar secara berkesinambungan. Tujuannya, agar terwujud pemerataan, transparansi, dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar, mengatur secara tegas dan jelas tahapan-tahapan pelaksanaan penertibannya.

“Tujuan hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah mendorong pelaku usaha untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara hak tanah atau izin atau konsesi perizinan berusaha yang dimiliki,” ujarnya dalam acara Diskusi Nasional Implementasi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Dampaknya bagi Pengembang Kawasan Ekonomi yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Selasa, (29/03/2022).

Baca juga  Peluncuran Samsung Galaxy Note 10

Lebih lanjut, Budi Situmorang menuturkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika ada pelaku usaha yang menelantarkan tanahnya. “Negara tidak akan semena-mena dalam memberikan sanksi penetapan kawasan telantar, karena hanya para pelaku usaha yang tidak mengindahkan pemberitahuan maupun peringatan untuk mengusahakan, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya yang akan diberikan sanksi penegakan hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan HKI, Sanny Iskandar menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman bagi para pengembang kawasan ekonomi dan properti. Sehingga, mereka lebih memahami aspek-aspek hukum, prosedur penertiban kawasan, dan juga terkait tanah telantar yang tertuang di dalam PP Nomor 20 Tahun 2021.

“Bahwa setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha atau investasi, terkait langsung dengan persoalan pertanahan, maka dari itu memerlukan adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah,” terang pria yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan.

Baca juga  Dua Tahun Revolusi Kertas Putih, Dukcapil Hemat Rp900 Miliar dan Warga Bisa Cetak Dokumen Mandiri

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor sangat penting, karena dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Investor merasa lebih aman dan nyaman dalam berinvestasi apabila ada jaminan kepastian hukum. “Hal ini dapat memberikan efek domino yang luar biasa bagi perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan devisa negara, dan penciptaan kawasan hunian yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (JR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...