Terkini AgrariaLindungi Danau Prioritas Nasional, Kementerian ATR/BPN Libatkan Pemangku Kepentingan untuk Menangani Pelanggaran...

Lindungi Danau Prioritas Nasional, Kementerian ATR/BPN Libatkan Pemangku Kepentingan untuk Menangani Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak

AGRARIA.TODAY – Seiring dengan gerak cepat untuk menghasilkan produk pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus melakukan upaya penertiban dan penyelesaian masalah terkait dua hal tersebut. Kali ini Kementerian ATR/BPN menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di salah satu Danau Prioritas Nasional, yaitu Danau Singkarak, Sumatra Barat.

“Pemantauan dengan satelit sudah dilakukan sejak 2016 dan semakin terlihat perubahannya, dari kosong sudah timbul bangunan dan reklamasi. Di Danau Singkarak saja terdapat 490 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik. Inilah dasar kami melakukan penertiban,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara (19/03/2022).

Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Kementerian ATR/BPN berupaya melakukan pengelolaan dan penataan kawasan Danau Singkarak guna mencegah serta menanggulangi kerusakan ekosistem di danau tersebut. Dalam upaya ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Pemkab Tanah Datar. Selain itu juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Komando Resor Militer (Korem) 032 Wirabraja.

Baca juga  Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan fungsi pembinaannya dengan mendukung pemerintah daerah dalam upaya pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. Terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak, Kementerian ATR/BPN mendukung komitmen Pemkab Solok untuk memantau segala aktivitas pembangunan dan akan mengenakan sanksi administratif terhadap para pelaku pelanggaran di Kawasan Danau Singkarak yang masuk dalam wilayahnya. Melalui pendekatan restorative justice, pada 04 Februari 2022 Pemkab Solok mewujudkan hal tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-040-2022 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pengerukan Tanah Reklamasi kepada PT. Kaluku Indah Permai yang melakukan reklamasi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-041-2022 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pembongkaran Bangunan dan Pemulihan Fungsi Ruang kepada CV. Anam Daro, yang akan tuntas dalam waktu 4 (empat) bulan sejak SK diterbitkan.

Baca juga  KNKT meminta pemerintah hentikan penggunaan truk overload

Dapat dilaporkan, saat ini CV. Anam Daro selaku salah satu pelanggar telah melakukan pembongkaran bangunan di badan air dan di atas tanah reklamasi secara mandiri. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab mereka karena telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Ariodilah Virgantara menyampaikan, data-data yang ada akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait, utamanya kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan yang perlu dilakukan. “Berikutnya Pemkab akan menindaklanjuti dengan prioritas penanganan dan memilih (sanksi) yang bisa memberi efek jera di masa mendatang. Harapannya, kualitas dan fungsi danau dapat terjaga dengan baik,” jelasnya.

Hingga saat ini, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Danau Singkarak masih terus Kementerian ATR/BPN upayakan. Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, upaya penanganan kasus tersebut terbukti dapat lebih cepat dituntaskan dan dapat menjadi benchmark dalam upaya penyelamatan danau, khususnya Danau Prioritas Nasional lainnya.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...