Terkini AgrariaKemendagri: Perlu Integrasi Data untuk Tetapkan Kejelasan Status Desa

Kemendagri: Perlu Integrasi Data untuk Tetapkan Kejelasan Status Desa

AGRARIA.TODAY – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan perlunya integrasi data untuk menetapkan kejelasan status desa. Hal ini disampaikan Yusharto saat menghadiri rapat bertajuk “Desa dalam Kawasan Hutan” secara virtual, Senin (21/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, dirinya didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail.

Menurut Yusharto, adanya integrasi data yang didukung sinergisitas kebijakan akan membantu pemerintah, terutama kementerian dan lembaga, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan hutan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar berbagai peran dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat dimaksimalkan. Langkah tersebut untuk mengoptimalkan program-program di kawasan hutan.

“Kesimpulannya, untuk Kemendagri, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan sinkronisasi, identifikasi, dan pengambilan kebijakan dalam pemecahan permasalahan desa dalam kawasan hutan. Serta untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat desa dalam kawasan hutan,” kata dia.

Baca juga  Rakor dengan Kepala Daerah, Mendagri : Apapun Variannya, Penegakkan Prokes Kunci Utama

Di lain sisi, Yusharto mengatakan terdapat dua hal yang perlu dilakukan guna mengidentifikasi data awal desa dalam kawasan hutan. Pertama, melalui overlay batas administrasi desa indikatif oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan data batas kawasan hutan yang ditetapkan KLHK. Sementara yang kedua, dengan mengidentifikasi desa yang termasuk dalam kawasan hutan sesuai dengan penetapan hutan hak oleh KLHK.

“Hal ini bermaksud untuk wadah koordinasi dan sinkronisasi data serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan desa dalam kawasan hutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan status desa dalam kawasan hutan,” ujar Yusharto.

Lebih lanjut, dirinya mengimbuhkan upaya tersebut bertujuan untuk menyampaikan data desa yang berada di kawasan hutan, baik yang telah memiliki kode desa, maupun yang tercantum pada data kompilasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri. Tak hanya itu, upaya dalam mengidentifikasi data awal desa juga untuk menyinkronisasi data desa dalam kawasan hutan lintas komponen dan kementerian/lembaga, serta mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan desa dalam kawasan hutan.

Baca juga  Presiden Tinjau Posko Darurat Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

“(Langkah tersebut termasuk) merumuskan kebijakan terhadap desa dalam kawasan hutan, dengan durasi waktu dan target pelaksanaan yang akan dicapai adalah mulai tahun 2022 hingga 2024,” tandas Yusharto.

Pada rapat tersebut, turut hadir jajaran pejabat dari internal Kemendagri serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, di antaranya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendes PDTT, KLHK, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...