Terkini AgrariaKisah Perjuangan Pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah Dapatkan Sertipikat Tanah Wakaf

Kisah Perjuangan Pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah Dapatkan Sertipikat Tanah Wakaf

AGRARIA.TODAY – Manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 telah dirasakan oleh masyarakat di berbagai penjuru Indonesia. Salah satunya Muskhaldi (49), seorang Nazhir Wakaf di Pesantren Hidayatullah, Kota Dumai, Provinsi Riau. Perjuangannya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf untuk Pesantren Hidayatullah akhirnya berbuah manis, karena sertipikat tanah wakaf sudah dalam genggaman.

“Kami ucapkan terima kasih dan bersyukur atas kemudahan yang sudah diberikan oleh pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN, sehingga pesantren kami sudah memiliki sertipikat tanah wakaf. Perasaan kami akhirnya bisa lega dan senang, setelah sekian lama kami menempati tanah di pesantren yang tidak punya sertipikat dan hanya punya kekuatan hukum berupa surat wakaf saja, itu pun bentuknya fotokopi, membuat kami waswas dan takut diganggu orang,” ungkap Muskhaldi.

Muskhaldi menceritakan, Pesantren Hidayatullah berdiri sejak tahun 1989 dengan mendapatkan tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Bukit Lima. Namun sejak 32 tahun berdiri, pesantren tersebut belum memiliki sertipikat tanah wakaf. Hal ini yang membuat mereka terkendala dalam mendapatkan bantuan.

Baca juga  Jumlah Testing Pekan Ketiga November Dekati Standar WHO

“Di pondok pesantren kalau tidak punya sertipikat tanah wakaf untuk mendapat bantuan apapun susah, apalagi jika bantuan berupa bangunan, jadi ragu untuk membangun. Padahal kemarin sempat ada yang mau memberikan bantuan senilai 2 miliar untuk bangunan gedung sekolah tapi tidak jadi karena tanah kita belum bersertipikat,” ujar Muskhaldi.

Atas dasar itulah, Muskhaldi bersama dengan pengurus lainnya berjuang untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf. “Sebenarnya pernah urus sertipikat wakaf di tahun 2009, tapi terkendala karena luasnya lebih dari 2 hektare maka proses sertipikasi tanahnya harus diurus di provinsi. Namun karena ada kekurangan persyaratan yaitu akte yayasan, maka sertipikatnya tidak bisa diterbitkan. Selain itu pergantian kepengurusan membuat semua juga terhambat sehingga tidak diteruskan, terlebih lagi kami juga harus menelusuri berkasnya sudah ada di mana,” ungkapnya.

Baca juga  Layanan Elektronik Mudahkan Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang

Namun dengan kegigihan dan semangat, niat baiknya pun disambut baik oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Dumai. “BPN sangat aktif untuk membantu, mereka minta berkasnya untuk dicari, sambil kita cari mereka sudah turun ke pondok pesantren untuk mengukur. Karena tanah terpotong jalan, sertipikat tanah wakaf pun dipecah menjadi tiga,” ujar Muskhaldi.

Muskhaldi mengatakan, dengan adanya sertipikat tanah wakaf aset Pesantren Hidayatullah bisa terselamatkan. “Sertipikat ini akan kami antar ke Badan Perkumpulan Hidayatullah Pusat sebagai aset agar terjaga, karena takut kepengurusan akan terganti, tidak tahu siapa yang menyimpan. Kita hanya menjaga amanah orang, sejengkal tanah pun harus kita pertahankan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pesantren Hidayatullah merupakan salah satu pesantren di Kota Dumai yang berdiri di tanah seluas 2,3 hektare. Pesantren Hidayatullah aktif dalam kegiatan pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Kota Dumai. (NA/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...