Terkini AgrariaKomitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Menteri ATR/Kepala...

Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan di Wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 2.989 Sertipikat Tanah di Provinsi Banten

AGRARIA.TODAY – Masalah pertanahan yang melibatkan masyarakat di wilayah Pantai Utara, Kabupaten Tangerang kini telah terurai. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat di wilayah tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil serahkan 2.989 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/03/2022).

Sofyan A. Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN serius menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan di Indonesia, salah satunya di Desa Babakan Asem. “Saya meminta jajaran melakukan penyelesaian dan akhirnya semua bisa terurai. Kita mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan cukup baik, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang tidak legal kita batalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menuturkan, jika ada masyarakat yang ingin menjual tanahnya, akan lebih adil karena semua tanah sudah terjamin kepastian hukumnya. “Sekarang tidak ada lagi sengketa. Kalau masyarakat mau menjual secara sukarela ke perorangan atau pelaku usaha silakan, karena akan mendapatkan haknya secara fair, tidak ada lagi sengketa karena sudah bersertipikat,” ungkapnya.

Baca juga  Mendagri Arahkan Kepala Daerah untuk Konsisten Tegakkan Prokes Covid-19 dan Perhatikan Pemulihan Ekonomi

Oleh kerana itu, menurut Sofyan A. Djalil program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik atau sengketa. “Program PTSL ini program yang memberikan kepastian hukum. Kalau semua tanah sudah bersertipikat, investasi lebih terjamin. Kami punya target, tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftarkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sertipikasi tersebut merupakan keluaran dari langkah penyelesaian indikasi tumpang tindih sejumlah NIB ganda yang muncul tahun 2020 pada bidang-bidang tanah di wilayah Pantai Utara, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, pihaknya telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang. “Penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam program PTSL Tahun Anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang dan pada Tahun Anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang. Artinya, sebanyak 2.989 sertipikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sangat mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan dan kemudian dilakukan penyerahan sertipikat ini. “Saya sangat mengapresiasi kinerja BPN khususnya di Kabupaten Tangerang, ini memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap bidang tanah yang memang dimiliki dan tentu saja ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang,” katanya.

Baca juga  Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Dalam kesempatan ini, diserahkan sertipikat tanah hasil dari program PTSL kepada 10 orang perwakilan masyarakat Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang. Sertipikat tanah diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya; mewakili Gubernur Banten, Asisten Daerah II, Muhammad Yusuf; Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banten, Nugraha.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Inspektur Bidang Investigasi, Yustan Alpiani; Ketua Tim Kendali PTSL, Hary Nugroho; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. (RE/RK/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...