Terkini AgrariaKepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Harus Melek Tata Ruang

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Harus Melek Tata Ruang

Rencana Tata Ruang menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin sektoral lainnya. Peraturan Daerah (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sangat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan penataan ruang.

Untuk menyusun Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan analisis semua peta tematik. Jadi Kepala Kantor Pertanahan BPN (Badan Pertanahan Nasional) diminta untuk terlibat menyusun tata ruang dengan menyiapkan peta gambaran umum penguasaan tanah, hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

“Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota harus melek Tata Ruang untuk mengurangi risiko dalam memberi pelayanan pertanahan. Jadi tidak akan ada lagi Kepala Kantor yang tidak mengetahui muatan Perda Rencana Tata Ruang di wilayahnya,” ujar Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN saat sosialisasi pada acara Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Claro Hotel, Makassar, Kamis (22/11).

Baca juga  Kemendagri Inisiasi Rakor dalam rangka Meningkatkan Efektivitas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Langkah-langkah yang harus dilakukan setiap Kepala Kantor Pertanahan untuk melek tata ruang antara lain: memasang Peta Perda RTRW dan/atau RDTR, berperan aktif dan berkontribusi menyediakan data gambaran umum penguasaan tanah (GUPT) pada proses penyusunan Perda RTRW oleh Pemda, selalu menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam setiap memberikan pertimbangan teknis pertanahan, dan secara aktif memanfaatkan http://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ sebagai sumber Perda RTRW.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...