Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Fokus Tingkatkan Kualitas Hasil PTSL

Kementerian ATR/BPN Fokus Tingkatkan Kualitas Hasil PTSL

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan peningkatan kualitas dalam implementasi teknis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejumlah hal teknis seputar PTSL mulai dari perencanaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga tahap akhir dibahas secara detail pada pelaksanaan Sosialisasi Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2022 Tahap II yang berlangsung secara daring dan luring di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN pada Rabu (02/03/2022).

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) program PTSL harus dipahami para pelaksana secara keseluruhan. Ia mengimbau agar dapat menghasilkan output yang berkualitas, maka perlu dipastikan jalannya PTSL harus melalui tahapan yang baik. “Juknis harus dipahami dari atas hingga ke bawah agar temuan masalah berulang-ulang tak terjadi,” jelas Sunraizal.

Sunraizal juga menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami 13 tahap proses PTSL. Proses PTSL itu yakni mulai dari perencanaan; penetapan lokasi; persiapan; pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas; penyuluhan; pengumpulan data fisik dan data yuridis; penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya; penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; pembukuan hak; penerbitan sertipikat; pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan terakhir adalah pelaporan.

Baca juga  Mendagri : Kepala Daerah sebagai Ujung Tombak Pengendalian Penanganan Covid-19 di Daerah

“Jika satu tahap saja proses PTSL tidak dilakukan dengan baik, maka output-nya akan terganggu. Sebagai contoh, kegiatan sudah selesai namun tidak didokumentasikan, maka hal tersebut dapat dianggap fiktif. Tahapan tersebut sudah paten dan tidak boleh lupa-lupa,” tegas Sunraizal.

Sunraizal juga mengimbau para pelaksana agar menyiapkan segala hal perencanaan yang terkait dengan kebutuhan proses PTSL dengan baik dan benar. “Sebagai contoh, di bagian perencanaan, apa yang perlu dibuat. Lalu juga bagaimana pengumpulan data fisik dan yuridis, apa yang harus disiapkan, sub-output-nya apa. Dalam penetapan lokasi apa yang perlu dibuat. Setiap tahapan juga harus ada pembuktiannya,” terang Sunraizal.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin), Ketut Ari Sucaya. Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan pengembangan, salah satunya melalui penyempurnaan aplikasi PTSL. “Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik. Tanda tangan juga akan digunakan pada setiap output dokumen PTSL,” ujarnya.

Baca juga  Presiden Apresiasi Seluruh Jajaran dan Masyarakat Natuna dalam Evakuasi WNI dari Tiongkok

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono juga menambahkan bahwa seluruh pelaksana PTSL perlu melakukan penguatan pada pembuatan peta kerja PTSL. Ia mengungkapkan, hal ini bertujuan agar memudahkan pelaksanaan PTSL, terlebih pada pengumpulan data fisik dan data yuridis. “Penguatan peta kerja ini harus dilakukan di daerah-daerah. Nanti di setiap kantor pertanahan, dapat memakai web geoportal tematik,” tuturnya.

Dalam tujuan akhir PTSL, diharapkan terwujudnya kabupaten/kota lengkap hingga tanah di seluruh Indonesia dapat terdaftar. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa kabupaten/kota lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh bidang tanahnya telah diidentifikasi atau dipetakan sesuai dengan kaidah kadastral serta telah dimasukkan dalam database kantor pertanahan secara akurat dan valid, baik spasial maupun tekstualnya. “Kantor pertanahan dapat mengajukan kabupaten/kota lengkap apabila tanah yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 80 persen,” pungkasnya. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...