Terkini AgrariaIklim Cerah Bagi Pelaku UMKM, Mendagri dan Kepala LKPP Sepakat Minimal 40...

Iklim Cerah Bagi Pelaku UMKM, Mendagri dan Kepala LKPP Sepakat Minimal 40 Persen Belanja Barang Jasa APBD Berasal dari Produk UMKM

AGRARIA.TODAY – Guna memacu iklim usaha yang cerah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyepakati minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berasal dari produk UMKM.

Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/2/2022).

Mendagri mengatakan, langkah tersebut penting karena menjadi titik balik berbagai capaian positif bagi pemerintah. Apalagi, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan produk dalam negeri.

“Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?” ujar Mendagri.

Baca juga  Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Apresiasi Kemendagri Dalam Penanganan Covid-19

Di lain sisi, upaya ini juga untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Apalagi, Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro. Terlebih masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah-daerah memiliki banyak kreativitas. Kondisi ini membuat Indonesia memiliki potensi pangsa pasar yang besar.

Di samping itu, Mendagri menambahkan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pemda diminta untuk menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM. Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.

“Oleh karena itu LKPP sangat bagus idenya. Langkah beliau adalah membuat e-Katalog, karena dengan e-Katalog kan maka proses lelang menjadi tidak berbelit,” tambah Mendagri.

Mendagri menilai, pemanfaatan layanan tersebut bakal membantu pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Pasalnya, proses tersebut membantu upaya penyederhanaan realisasi belanja. Pada kesempatan yang sama, Mendagri memuji langkah LKPP dalam membuat platform toko daring. Melalui toko tersebut, produk-produk UMKM dapat ditawarkan sehingga dapat dibeli oleh pemda.

Baca juga  Pentingnya Perpustakaan dalam Pembangunan SDM

Selain itu, Mendagri mengajak pelaku UMKM untuk menggenjot produksi barang dan jasa yang diperlukan pemerintah. Dengan begitu, hasil produksi tersebut berpeluang besar untuk dapat dimanfaatkan pemda. Terlebih, sebagaimana SEB tersebut, pemda diminta mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD untuk pembelian produk dalam negeri.

“Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring ini yang sudah dibuatkan e-Katalognya tiap-tiap item. Sehingga akan makin banyak item yang diproduksi oleh UMKM dan itu akan menghidupkan UMKM sektor riil dan itu akan kuat (mendukung) secara ekonomi,” tandas Mendagri.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...