Terkini AgrariaCerita Warga Serang yang Merasa Lega Dapat Sertipikat Tanah

Cerita Warga Serang yang Merasa Lega Dapat Sertipikat Tanah

AGRARIA.TODAY – Penantian Misran Abdullah (43) terjawab sudah, setelah 13 tahun menghadapi ketidakpastian hukum atas hak tanah yang ia tempati, kini Misran resmi menjadi pemilik sertipikat tanah. Warga asal Kabupaten Serang, Banten ini, dapat tersenyum lega sembari menenteng sertipikat tanah yang ia peroleh melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diselenggarakan di Aston Anyer Beach Hotel, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/02/2022).

Misran yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merasa sangat bahagia karena akhirnya memiliki sertipikat tanah. Ia mengungkapkan, sudah lama ingin sekali menyertipikatkan tanahnya agar memiliki legalitas hukum, tapi karena keterbatasan biaya, ia pun mengurungkan niatnya.

“Yang saya tahu dulu isunya kalau mau sertipikatin tanah itu biayanya mahal, untuk orang kecil seperti saya itu sulit. Tapi ternyata pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat memudahkan untuk rakyat kecil yang ingin punya sertipikat tanah,” ungkapnya.

Baca juga  Berita Kunjungan Kerja Ketua Satgas ke Israel Adalah Tidak Benar

Misran mengatakan tidak butuh waktu lama dan uang yang banyak saat proses penyertipikatan tanahnya. “Paling cuma untuk biaya bensin dan fotokopi aja, untuk masalah bayar pajak saya juga rajin,” tegasnya.

Misran mengakui bahwa program PTSL ini sangat membantu rakyat kecil, maka dari itu program ini harus berlanjut sampai seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya. “Saya minta program ini jangan berhenti, terus lanjutkan hingga anak cucu saya bisa merasakan kemudahan proses mengurus sertipikat tanah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Rohidi (58) salah seorang penerima sertipikat tanah yang berprofesi sebagai pedagang sayuran ini juga mengungkapkan kebahagiaannya mendapat sertipikat tanah, karena akhirnya ia bisa mendapat akses untuk memperoleh modal usaha.

“Saat ini kondisi perekonomian saya sangat sulit, usaha dagang sayuran saya lagi sepi sekali dan butuh dikembangkan agar pendapatan bisa naik, tapi saya tidak punya modal. Nah, dengan adanya sertipikat tanah ini, bisa saya agunkan ke bank untuk dapat modal usaha,” terang Rohidi.

Baca juga  Resmikan Cafe Organik, Riza Harap Masyarakat Bebas Dari Penyakit Berbahaya

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah. “Program PTSL ini sangat memihak kami rakyat kecil, saya mengurus sertipikat tanah tidak memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terima kasih Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar program PTSL ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat bisa memperoleh aset dan akses atas tanahnya. (NA/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...