Terkini AgrariaPenjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli...

Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

AGRARIA.TODAY – Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Sebanyak 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Sesuai amanat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. “Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan A. Djalil saat melakukan wawancara hari Senin (21/02/2022) di program Prime Time News Metro TV.

Baca juga  Pemerintah Ingin Daftarkan Seluruh Tanah di Indonesia

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat bantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat. “Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. “Partisipasi ini mandatory, wajib. Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucap Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Ditjen Bina Bangda Perkuat Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah

Pada kesempatan yang sama, Sofyan A. Djalil juga meluruskan isu terkait kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

“NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJSnya aktif atau tidak. Dan BPJS Kesehatan menjamin aksesnya itu paling lama 5 menit. Jadi tidak menghambat. Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif,” jelas Sofyan A. Djalil. (FT/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...