Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Revisi Jenis dan Tarif PNBP dalam rangka Perubahan Organisasi serta...

Kementerian ATR/BPN Revisi Jenis dan Tarif PNBP dalam rangka Perubahan Organisasi serta Peningkatan Layanan Berbasis Digital

AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Tim penyusun yang telah dibentuk oleh Menteri ATR/Kepala BPN menggelar Rapat Konsolidasi dan Pemaparan Kebijakan oleh masing-masing satuan kerja pemangku kebijakan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Rabu (16/02/2022) secara daring.

Membuka rapat konsolidasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyampaikan bahwa transformasi digital serta visi mewujudkan pelayanan berstandar dunia melatarbelakangi perubahan terhadap PNBP pada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hal ini juga merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

“Intinya adalah dengan dikeluarkannya UUCK, membuka peluang termasuk beberapa sistem. Kita belum bisa memberikan layanan ataupun transaksi elektronik yang saat ini sudah mulai marak. Transformasi digital sudah tidak bisa lagi dibendung. Yang kedua, data kita juga makin lama harus semakin akurat, semakin baik. Lalu juga kalau sudah semakin lama apalagi sudah menuju smart contract, e-materai, digital signature, maka polanya PP 128 ini mungkin sudah berubah,” ujarnya.

Baca juga  BPSDM Kemendagri dan Perpusnas Teken Perjanjian Kerja Sama Pengembangan SDM Perpustakaan

Dalam menyusun revisi PP Nomor 128 Tahun 2015 ini, Himawan Arief Sugoto meminta tim penyusun untuk berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna ekonomi. “Kira-kira formulasinya mampu menyerap PNBP seperti apa. Ini yang mungkin perlu mengajak beberapa pelaku digital economy, nanti itu bisa bagian dari proses-prosesnya. Dan PP 128 ini mampu mengantisipasi apabila environment-nya berubah, atau sistemnya dengan sistem blockchain,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama melakukan penyusunan revisi PP Nomor 128 Tahun 2015, jajarannya diimbau untuk memiliki pola pikir seperti para pelaku usaha, di mana harus mengedepankan peluang bukan hanya target. Hal ini didasari perubahan-perubahan yang cukup dinamis di era revolusi industri yang juga memiliki pergerakan relatif cepat. Meskipun demikian, Himawan Arief Sugoto mengharapkan agar regulasi tersebut nantinya tidak membebankan masyarakat.

Baca juga  Yonif 713/ST sita 300 kg vanili tanpa dokumen di perbatasan RI-PNG

“Karena ke depan, bisnis kita 10 tahun lagi sudah tidak ada lagi pendaftaran tanah, 10 tahun lagi bisnis kita adalah bisnis informasi dan data. Ke depan mungkin perbaikan data-perbaikan data, terus saja begitu. Validasi, perbaikan data lagi, dan sebagainya. Itu yang mungkin ke depan akan berubah, bentuk organisasi akan berubah,” tutur Sekretaris Jenderal.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Plt. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windyana; dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Agust Yulian beserta jajaran Tim Penyusunan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP serta Pengaturan Pemanfaatan PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022. (YS/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...