Terkini AgrariaKemendagri: Pentingnya Bangun Komitmen Perkuat Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Kemendagri: Pentingnya Bangun Komitmen Perkuat Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

AGRARIA.TODAY – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan, pentingnya membangun komitmen perkuat penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu, kata dia, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pesan itu disampaikan Yusharto saat memimpin lokakarya yang digelar secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai unsur, seperti Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah, dan lainnya, Rabu (16/2/2022).

Regulasi tersebut, lanjutnya, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain itu, Yusharto berharap, kepala desa dan aparatur desa dapat terus menyosialisasikan serta menggerakkan kader-kader di desanya untuk membudayakan hidup sehat. Dirinya menekankan, pentingnya asistensi bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menerapkan budaya hidup sehat.

Baca juga  Pemkot Semarang Kondisikan Sikap Adaptif Warga Terhadap COVID-19

“Pemerintah desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa mengenai Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Yusharto menjelaskan, berdasarkan data yang dikantonginya merokok berkontribusi terhadap lebih dari 235.000 kematian setiap tahun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat, pada 2019 jumlah kasus penyakit akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, dan kanker sebanyak 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp 16,3 triliun.

Menurutnya, secara tidak langsung, tingginya prevalensi perokok akan mengancam berbagai program prioritas pemerintah, seperti upaya penurunan angka stunting, pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) yang berkualitas, dan berbagai program pembangunan lainnya.

“Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 menunjukkan keluarga pada rumah tangga berpenghasilan rendah menghabiskan lebih banyak uang untuk rokok dari pada makanan dengan pemenuhan zat gizi. Padahal saat ini kita sedang berupaya bersama mendorong keluarga Indonesia untuk membeli sayur, daging, telur, dan aneka makanan sehat untuk konsumsi sehari-hari,” tambahnya.

Baca juga  Mari Ketahui Hal Baru Dari PP Nomor 19 Tahun 2021

Dalam kesempatan itu, Yusharto berharap adanya atensi dalam mendukung penguatan regulasi dan implementasi KTR. Dukungan itu dapat dilakukan dengan berbagai hal, misalnya membangun komitmen kepala daerah terhadap kebijakan pemerintah terutama dalam penganggaran dan pemanfaatan data/informasi untuk penerapan kebijakan KTR.

Di lain sisi, Yusharto menuturkan, lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama meningkatan kualitas sumber daya aparatur desa agar lebih baik. “Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pengamalan kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Adapun lokakarya daring ini dibuka oleh Ketua Umum Adinkes Krishnajaya, dilanjutkan dengan penyampaian pesan keynote Address Integrasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Desa oleh Yusharto.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...