Terkini AgrariaKemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Selesaikan Perda tentang PBG

Kemendagri Apresiasi Daerah yang Telah Selesaikan Perda tentang PBG

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi daerah-daerah yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Akselerasi, Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Perda tentang PBG secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Menurut data yang terhimpun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri pertanggal 16 Februari 2022, sebanyak 101 daerah meliputi kabupaten dan kota telah menyelesaikan Perda tentang PBG. Selanjutnya, aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda) tersebut diajukan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

Suhajar menuturkan, pihaknya memaklumi bila masih terdapat daerah lain yang belum menyelesaikan Perda PBG. Sebab, setiap daerah mengalami kondisi dan dinamika masing-masing.

“Pengalaman saya di daerah dulu, barangkali kawan-kawan yang memang belum selesai ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama memang telah dikerjakan secara maksimal tapi belum selesai. Kemungkinan yang kedua mungkin tidak menjadi prioritas,” ungkap Suhajar.

Baca juga  Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Award 2024

Suhajar tak memungkiri bila ada daerah yang tidak memprioritaskan pembentukan Perda PBG. Sebab, tidak adanya potensi pendapatan yang diperoleh dari retribusi PBG di daerah tersebut. Hal itu, kata dia, memang tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan masing-masing daerah. Namun, Suhajar meminta agar perizinan terkait pendirian bangunan tetap dilayani meski tidak memiliki potensi pendapatan terkait retribusi.

Suhajar mengimbau, bagi daerah lain yang masih dalam proses menyelesaikan Perda PBG agar dapat belajar kepada daerah yang telah merampungkan penyusunan aturan tersebut. Sebab, Perda PBG dibutuhkan agar penarikan retribusi PBG dapat dijalankan.

“Karena itu setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi,” pungkasnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...