Terkini AgrariaKemendagri Tinjau Langsung Tanah Kas Desa Cisambeng Majalengka

Kemendagri Tinjau Langsung Tanah Kas Desa Cisambeng Majalengka

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) meninjau langsung Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/2/2022). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Majalengka Nomor TV.03/326/Pem tertanggal 14 Februari 2022.

Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri P. Kusna Hariman mengatakan, tinjauan lapangan ini dilakukan untuk meyakinkan serta memperoleh kebenaran materil dan formil terkait keberadaan objek tukar menukar TKD Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Selain itu, tinjauan ini untuk menindaklanjuti verifikasi bersama antara Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas PMD Kabupaten Majalengka atas rencana tukar menukar TKD Desa Cisambeng tersebut.

Baca juga  Pemerintah Tempatkan Uang Negara di Bank Himbara untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa (FPAD) Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Sugeng Gunawan menyebutkan, tukar menukar TKD Desa Cisambeng termasuk tukar menukar “Bukan Untuk Kepentingan Umum” yang telah diatur dalam Pasal 38 – 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Hasil tinjauan lapangan ini nantinya akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan izin Bupati Majalengka, izin Gubernur Jawa Barat dan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Sugeng menyampaikan, Pemerintah Desa Cisambeng berharap rencana tukar menukar TKD tersebut nantinya dapat disetujui, sehingga tanah pengganti yang telah disiapkan dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa. “Dan meningkatkan pendapatan bagi desa,” ujarnya.

Turut serta dalam tinjauan tersebut perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemerintahan Desa Cisambeng, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Majalengka, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, serta pihak pemohon dari PT Wikon.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...