Terkini AgrariaNegara Sudah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Negara Sudah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

AGRARIA.TODAY – Republik Indonesia sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). “Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang (UU) khusus, contohnya seperti di Papua,” ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.

M. Adli Abdullah menambahkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. “Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang,” katanya saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/02/2022).

Baca juga  Ketua Gugus Tugas Tinjau Kesiapan Balai Jasa Konstruksi IV Surabaya

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri. Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.

“Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat hukum adat, hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat. Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara rigid, sebab frasa “mengakui” dan “menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya,” jelas M. Adli Abdullah.

Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. “UUCK “mengatur ulang” dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum.

Baca juga  Kemdagri Ajak ASN kembangkan layanan digital

Menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat yakni adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.

Selain dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...