Terkini AgrariaBanyak Aset Daerah Mangkrak, Kemendagri Sampaikan Solusi

Banyak Aset Daerah Mangkrak, Kemendagri Sampaikan Solusi

AGRARIA.TODAY – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah.

Fatoni menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah bersama-sama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah Manajemen Aset Daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.

Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa membantu pemerintah daerah dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset daerah.

“Mengingat masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD,” ujarnya dalam Webinar Series Keuda Update Seri 5 yang digelar Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (9/2/2022). Webinar ini bertajuk “Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”.

Baca juga  Tertibkan PKL, Satpol PP Payakumbuh Tempatkan Petugas Patroli Di Titik Rawan

Fatoni mengungkapkan, permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pembenahan atas pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, antara lain kurang optimalnya pengelolaan aset daerah, belum memadainya kapasitas pengelola aset daerah, dan belum tertibnya penatausahaan aset daerah.

Selain itu terdapat pula beberapa persoalan lainnya. Misalnya, pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi mangkrak (idle) atau tidak dimanfaatkan yang semestinya berpotensi untuk dimanfaatkan, aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ada aset daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.

Fatoni menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah yang belum menetapkan.

Baca juga  Gugus Tugas Terima Donasi 2 Milyar dari Pegadaian untuk Penanganan COVID-19

Selain itu, Fatoni mengatakan, perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara mensertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah, dan melakukan inventarisasi BMD secara berkala.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle; menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...