Terkini AgrariaKemendagri: Partisipasi Masyarakat Pengaruhi Capaian Target Pembangunan

Kemendagri: Partisipasi Masyarakat Pengaruhi Capaian Target Pembangunan

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, partisipasi tersebut berpengaruh terhadap capaian target pembangunan.

Demikian disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber pada Podcast Bikin Bangga Indonesia yang diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kamis (3/2/2022). Podcast dengan tema “Mencapai Target Pembangunan Nasional” tersebut dipandu oleh Alycia Evyta.

Menurut Sugeng, kotribusi tersebut juga dapat diberikan masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan. Hal itu seperti memberi masukan terhadap penyusunan dokumen Peraturan Daerah (Perda).

“Semua rancangan Perda terbuka untuk publik. Masukan masyarakat bila ada hal peraturan yang tidak sesuai, maka dapat melaporkan kepada pemerintah,” ujar Sugeng.

Di samping itu, Sugeng menambahkan, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk mengawal kebijakan pemerintah. Masyarakat dapat melakukan kontrol serta menjadi pengingat agar proses perencanaan kebijakan terlaksana dengan optimal.

Baca juga  KB Sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Stunting

Di sisi lain, berkaitan dengan proses perencanaan, Sugeng mengatakan selama ini masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat implementasi perencanaan. Salah satu hambatan yang paling dominan itu yakni persoalan anggaran.

“Hal ini sangat klasik, maka pemerintah buka celah untuk skema kerja sama dengan badan usaha dan bangun kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga tidak tergantung dengan APBN dan APBD,” tambahnya.

Sugeng mengimbuhkan, Kemendagri senantiasa mendukung proses perencanaan yang optimal. Hal itu termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) diminta melaporkan tiga dokumen informasi meliputi perencanaan, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.

Khusus untuk dokumen informasi perencanaan, data yang terkumpul nantinya tidak hanya digunakan oleh Kemendagri, tapi juga sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

Baca juga  Perkuat Tata Kelola Penetapan Tanah Telantar, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2021

“Sudah ada 8 kementerian/lembaga yang berkolaborasi dengan Kemendagri untuk menggunakan SIPD. Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong untuk menyatukan berbagai aplikasi perencanaan karena dapat (diterapkan secara) transparan dan bisa dilacak,” tandas Sugeng.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...