Terkini AgrariaPPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

AGRARIA.TODAY – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi kembali diperpanjang pada 31 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022) menjelaskan, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid -19 hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten. Namun, strategi dan manajemen di lapangan mesti dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada. Hal ini untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.

Adapun beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 7 Februari 2022 tersebut antara lain:

Pertama, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level di antaranya: level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota; level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota; dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2 kabupaten/kota.

Baca juga  Kementan Dorong Petani Jayapura Mandiri Hasilkan Sayuran Aman Konsumsi

Kedua, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh berubahnya penerapan indikator penilaian daerah. Kini penilaian itu tidak hanya menggunakan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut, yakni penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. Selain itu, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.

Ketiga, ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada poin kedua akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku serta ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat, pada PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 hingga 22 Februari 2022 mendatang. Pengaturan tersebut seperti mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion, penerapan protokol kesehatan, serta aturan lainnya.

Baca juga  Dinobatkan sebagai Tokoh Inovatif di Bidang Pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN: Kami Yakinkan Masyarakat Tersenyum

Di lain sisi, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari hingga 14 Februari 2022 juga mengalami perubahan di setiap level daerah. Perubahan itu, di antaranya level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 kabupaten kota menjadi 3 kabupaten/kota.

Indikator penilaian level daerah pada PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya. Indikator tersebut yakni Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, ada pula indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level, apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Sementara itu, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan. Hal itu seperti pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, pengaturan operasional seperti supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal/pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...