Terkini AgrariaDitetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional, Pemerintah Berkomitmen Lakukan Upaya Penyelamatan Danau Singkarak...

Ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional, Pemerintah Berkomitmen Lakukan Upaya Penyelamatan Danau Singkarak dan Danau Maninjau

AGRARIA.TODAY – Danau Singkarak dan Danau Maninjau merupakan bagian dari 15 (lima belas) danau prioritas nasional, oleh karena itu pemerintah sepakat untuk melakukan upaya penyelamatan pada kedua danau tersebut. Berbagai pihak terlibat, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan Pemerintah Kabupaten Agam, beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Komando Resor Militer (Korem) 032 Wirabraja.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang menyampaikan bahwa komitmen dari Pemda dan aparat penegak hukum harus dilakukan secara konsisten dan sinergi agar upaya penyelamatan danau prioritas nasional sebagai kekayaan negara dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut disampaikannya pada Focus Group Discussion bertajuk “Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatera Barat” yang diselenggarakan di Kota Padang, Jumat (28/01/2022).

Danau merupakan salah satu sumber air yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis dari berbagai aspek, baik itu ekonomi, ekologi, sosial budaya maupun ilmu pengetahuan. Akan tetapi, kondisi sebagian danau di Indonesia saat ini telah mengalami berbagai tekanan dan degradasi yang menyebabkan kelestariannya menjadi terancam, dan dapat mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat serta kerugian hilangnya aset negara. Adanya kondisi tersebut mendorong dikeluarkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional guna memulihkan dan mengembalikan kondisi serta fungsi danau.

Baca juga  Kunjungi ‘Kawasan Segitiga Emas’ Kalteng, Presiden Tinjau Lokasi Calon Ibu Kota

Dirjen PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa danau prioritas nasional sangat memerlukan upaya pencegahan kerusakan karena danau prioritas nasional merupakan aset bangsa yang harus dijaga untuk generasi yang akan datang. “Upaya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya melalui pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Budi Situmorang.

Dirjen PPTR juga menambahkan bahwa sangat penting memastikan pemanfaatan ruang di badan air maupun kawasan sekitar danau prioritas nasional agar dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas tindakan preventif dan kuratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Dalam pelaksanaannya, kolaborasi yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN tidak hanya dilakukan dengan Pemda, tetapi juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, KPK, Kejati Sumbar, Polda Sumbar dan Korem 032 Wirabraja. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di Danau Singkarak dan Danau Maninjau.

Baca juga  Blusukan ke Pasar, Presiden Ingin Bandingkan Harga di Tiga Kota

Dalam hal penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN mengupayakan pengenaan sanksi administratif dengan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan dengan fokus pada pemulihan fungsi ruang agar dikembalikan ke fungsi semula (sesuai rencana tata ruang) oleh pelaku pelanggaran. Akan tetapi, ketika pengenaan sanksi administrasi tidak dipatuhi oleh pelanggar pemanfaatan ruang, maka upaya penegakan hukum terakhir yang akan ditempuh ialah pengenaan sanksi pidana.

Terkait permasalahan reklamasi di Danau Singkarak, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berkomitmen untuk memastikan penghentian segala aktivitas pembangunan dan melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap investor yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut. Proses pengenaan sanksi administratif akan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan KPK.

Pengawasan terhadap penerapan sanksi administratif merupakan salah satu wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyelamatan danau prioritas nasional. Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan akan semakin memperkuat komitmen bersama dalam upaya pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang, serta diharapkan dapat diterapkan pada upaya penyelamatan danau prioritas nasional di provinsi yang lain. (RH/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...