Terkini AgrariaKemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jogja

Kemendagri Gelar Rakor Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jogja

AGRARIA.TODAY – Sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah menjadi kunci utama keberhasilan dari target pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara daring dari Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) pada bulan Februari sampai dengan Maret sebagai bentuk koordinasi teknis dalam rangka pencapaian target nasional,” ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Rakortekrenbang bertujuan untuk menyelaraskan program, kegiatan, proyek, target, lokasi, dan anggaran pembangunan nasional antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan capaian target pembangunan nasional secara sinergis.

“Selain pelaksanaan Rakortekrenbang, terdapat beberapa isu strategis yang akan kami sampaikan dalam pertemuan hari ini, di antaranya terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), walidata, serta isu strategis pertanian dan pangan,” lanjut Sugeng.

Baca juga  Catatkan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2020, Kemendagri Raih Penghargaan dari Menteri Keuangan

Sugeng menjelaskan, penyelenggara pemerintahan daerah perlu memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini ditunjukkan dengan memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar sesuai SPM.

“Antara lain pada urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan pemerintahan bidang sosial. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” imbuh Sugeng.

Selain itu, Sugeng menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah telah dibagi ke dalam 3 urusan, yakni urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, wajib nonpelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

“Perlu diketahui dalam melaksanakan penyelenggara urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar untuk penganggaran termasuk dalam kategori pendanaan prioritas dalam belanja daerah, dan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar tersebut ditetapkan dengan standar pelayanan minimal,” tuturnya.

Sugeng membeberkan tahapan penerapan SPM yang dimulai dengan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, integrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pelayanan dasar, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Baca juga  Pemerintah Siapkan Inpres Tentang Penanganan Bencana Lombok

Seluruh proses dan tahapan penerapan SPM ini, sambung Sugeng, dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Misalnya terkait Cipta Karya, di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengalami perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait langkah strategis percepatan penerapan penerbitan PBG antara lain melalui penyediaan PBG di daerah kabupaten/kota, penyiapan kelembagaan, penyusunan Perda Retribusi PBG, pelaporan implementasi, serta pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengimbau, agar perangkat daerah pengampu urusan tersebut dapat menerima dan memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Hal ini guna menghimpun data dan informasi permasalahan dan isu strategis yang terjadi dalam penyelenggaraan urusan di daerah, pengecekan kesesuaian program kegiatan dan alokasi dalam dokumen perencanaan daerah sesuai kebutuhan, permasalahan dan isu strategis. Serta terkumpulnya data terkait dukungan program dan kegiatan pemerintah daerah dalam mendukung prioritas pemerintah,” tutup Sugeng.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...