Terkini AgrariaKemendagri Tekankan Pemda Segera Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi Sesuai Jadwal

Kemendagri Tekankan Pemda Segera Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi Sesuai Jadwal

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12/2021).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik yang mewakili Mendagri pada Rapat Monitoring Terpadu Pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (30/12/2021). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD/BKPSDM, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi.

“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” imbau Akmal dalam Rakor yang dihadiri lebih dari 800 perwakilan Pemda tersebut.

Baca juga  Bendungan Logung Mulai Diisi, Mampu Mengairi 5.296 Ha Irigasi dan Destinasi Wisata Baru Kudus

Akmal menjelaskan, kolaborasi Kemendagri dengan Kementerian PANRB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda. Selain itu, pihaknya bersama Kementerian PANRB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Hingga Kamis (30/12/2021), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80 persen dari jumlah target. Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda.

Dalam kesempatan itu, Akmal menjawab pertanyaan dari para peserta koordinasi terkait kemungkinan adanya kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi Pemda. Akmal menegaskan, hingga saat ini, arahan Presiden yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dinyatakan penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal mengaku, hingga saat ini dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.

Tak hanya itu, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya segera memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan pada Kamis (30/12/2021), atau paling lambat Jumat pagi (31/12/2021). Dengan begitu, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu.

Baca juga  Spesies Baru, Asa Baru Dunia Konservasi, Untuk Peradaban Baru Indonesia

“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi,” terang Akmal.

Selanjutnya, Akmal juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas. Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi.

Terakhir, Akmal mengimbau, bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan dilaporkan kepada Presiden.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...