Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Serius Tangani Permasalahan Tanah Ulayat di Wilayah Indonesia Timur

Kementerian ATR/BPN Serius Tangani Permasalahan Tanah Ulayat di Wilayah Indonesia Timur

AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjangkau seluruh penjuru Indonesia. Masyarakat di wilayah Indonesia Timur, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat, juga turut merasakan kemudahan sertipikasi tanah melalui PTSL. Masyarakat merasa tenang sebab saat ini, telah mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas sehingga menimbulkan tantangan tersendiri di berbagai daerah terkait dengan pelaksanaan program PTSL. Khusus di Papua dan Papua Barat, ia menyoroti banyaknya tanah yang masih berstatus kawasan hutan. Oleh karena itu, untuk melepaskan kawasan hutan tersebut memerlukan kerja sama lintas kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Terkait di Papua dan Papua Barat, tantangannya ialah sedikitnya tanah yang diklasifikasikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagian besar tanah di Papua dan Papua Barat masih status kawasan hutan. Kami tentu tidak bisa menyertipikatkan tanah yang masih status kawasan hutan. Masalah ini sedang diselesaikan oleh KLHK,” ujarnya dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi NTT, Papua, dan Papua Barat secara daring, Rabu (15/12/2021).

Baca juga  Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan dalam Menyukseskan Reforma Agraria

Tantangan lain yang ditemukan, yakni terkait tanah ulayat di Papua. Menteri ATR/Kepala BPN memastikan bahwa hal ini serius ditangani. Dengan harapan tanah tersebut, ke depannya dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga mencapai kemakmuran bagi masyarakat. “Kami sedang melakukan penelitian yang sangat intensif tentang bagaimana penataan tanah ulayat di Papua sehingga tanah itu bisa produktif. Kemudian, Papua bisa kita bangun secara lebih baik sehingga kemakmuran akan bisa dicapai,” terangnya.

“Papua dan Papua Barat yang begitu luas, potensinya yang begitu kaya, alamnya yang begitu subur, itu perlu ada modal, perlu ada investasi. Namun, masalah tanah ulayat ini harus kita tuntaskan. Oleh sebab itu, kami sedang melakukan penelitian yang intensif sehingga nanti masalah ini bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tambah Sofyan A. Djalil.

Terkait tanah ulayat, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengungkapkan bahwa tanah Papua merupakan salah satu wilayah yang berpegang teguh kepada aturan-aturan adat. Hal ini menjadi keunikan dan tantangan dalam pengurusan tanah yang meliputi proses pengukuran, pemetaan, pendaftaran, dan penerbitan sertipikat. “Harapan kami, ada perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN untuk bidang-bidang tanah yang berhubungan dengan objek tanah masyarakat hukum adat atau penatausahaan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada di tanah Papua,” terangnya.

Baca juga  Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama, pada kesempatan ini menerangkan bahwa pelaksanaan program PTSL menghadapi beberapa kendala, termasuk terkait tanah ulayat. “Namun, berkat dukungan masyarakat pemilik tanah adat, pemilik tanah ulayat, dan juga pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya, permasalahan tersebut kami dapat minimalkan. Kami mohon dukungan dari pemerintah provinsi,” katanya.

Sebagai informasi, pada kesempatan kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sebanyak 46.792 sertipikat bagi masyarakat Provinsi NTT, sebanyak 2.193 sertipikat bagi masyarakat Provinsi Papua, dan sebanyak 7.060 sertipikat bagi masyarakat Provinsi Papua Barat. Turut hadir di tiap-tiap provinsi, Wakil Gubernur Provinsi NTT, perwakilan Gubernur Papua, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, serta jajaran kantor pertanahan di setiap provinsi. (YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...