Terkini AgrariaMendagri Minta Kepala Daerah di Provinsi Aceh Tangkal Hoaks Soal Vaksin

Mendagri Minta Kepala Daerah di Provinsi Aceh Tangkal Hoaks Soal Vaksin

AGRARIA.TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah di Provinsi Aceh dapat menangkal hoaks soal vaksin. Upaya ini perlu dilakukan agar masyarakat bersedia mengikuti program vaksinasi.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Aceh, di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (14/12/2021). Dalam kegiatan itu hadir Gubernur Aceh, seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Aceh, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Bapak minta tolong bantu untuk menetralisir hoaks-hoaks mengenai penolakan vaksin,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, banyaknya hoaks yang merebak di tengah masyarakat membuat mereka enggan mengikuti vaksinasi. Ini merupakan tantangan yang perlu ditangani oleh pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

Mendagri meyakini, seorang kepala daerah memiliki berbagai strategi untuk menangkal hoaks. Sebab, mereka terlatih saat mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kerap diwarnai dengan berbagai hoaks. “Bapak-bapak berpengalaman betul (menangani hoaks),” ujar Mendagri.

Baca juga  Kementerian PUPR Tangani Pelebaran Jalur Puncak Bogor

Di lain sisi, Mendagri menuturkan, persoalan hoaks ini dapat ditangani, salah satunya dengan melibatkan para tokoh yang berpengaruh bagi masyarakat sekitar. Upaya ini, misalnya dengan melibatkan para tokoh agama, apabila hoaks yang merebak berkaitan dengan paham keagamaan.

Langkah lainnya, lanjut Mendagri, yakni dengan melibatkan jajaran Kementerian Agama yang ada di Provinsi Aceh. Peran Kementerian Agama ini, dapat berupa memberikan pemahaman kepada lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya, seperti pondok pesantren dan sebagainya. Dengan begitu, masyarakat yang bersedia mengikuti vaksinasi akan semakin banyak.

Mendagri menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan laju vaksinasi. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menargetkan, capaian vaksinasi dosis pertama hingga akhir Desember 2021 sebesar 70 persen dari total populasi.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...