Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Terapkan Tindakan Pencegahan terhadap Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Terapkan Tindakan Pencegahan terhadap Mafia Tanah

AGRARIA.TODAY – Persoalan mafia tanah masih terus ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama lembaga penegak hukum. Selain langkah penanganan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus-kasus serupa yang tengah menimpa pesohor Nirina Zubir tidak terulang kembali.

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menggandeng lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya bersama memberantas mafia tanah. Tak hanya itu, kasus penyelesaian mafia tanah juga di bawah pengawasan Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Anti-Mafia Tanah. “Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” ujar Firdaus dalam wawancara secara live pada acara Business Talk oleh Kompas TV pada Selasa (23/11/2021).

Firdaus juga tak henti-hentinya menjelaskan kepada masyarakat terkait berbagai modus mafia tanah. Salah satu yang menjadi perhatian bahwa mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertipikat. “Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertipikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertipikatnya sudah diganti,” terangnya.

Baca juga  [Update] - Sebanyak 609 Kasus Positif Baru, Total Penderita COVID-19 Capai 27.549

Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah. Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.

Firdaus juga menjelaskan upaya pencegahan dari pihak eksternal, yaitu pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” terang Firdaus.

Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Firdaus berkata bahwa saat ini PTSL tengah berhasil mendaftarkan sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah, dengan harapan mengurangi permasalahan di bidang pertanahan.

Baca juga  Kemandes PDTT melalui BBLM Yogyakarta Latih Warga Wonosari Bertanam Hidroponik

Masih seputar pencegahan, Firdaus juga berkata bahwa sesungguhnya Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat melalui penyediaan informasi dan terus berkomitmen untuk meningkatkannya. “Kami sudah melakukan sejumlah edukasi dan penyampaian informasi. Namun, mungkin beberapa poin banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung atas saran-saran yang datang terkait edukasi kepada masyarakat ini,” kata Firdaus.

Terakhir, Firdaus kembali menegaskan kepada masyarakat luas untuk benar-benar menjaga dan mengawasi aset hak atas tanah yang dimiliki. Ia mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dan tak mudah memberikan sertipikat tanahnya kepada orang tak dipercaya, apalagi kepada orang asing. “Masyarakat mohon untuk skeptis dan tak mudah memindahtangankan sertipikat yang dimiliki kepada sembarang orang,” tutupnya. (AR/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...